Mataram NTB - Peristiwa pencurian besi penutup Drainase sebanyak 57 buah milik Dinas PERKIM kota Mataram yang terpasang di sepanjang jalan pejanggik kota Mataram terungkap sudah.
Terungkap nya kasus tersebut disampaikan Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK didampingi kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa SIK, kasi Humas Iptu Erni Anggraeni SH serta Kanit pidum Ipda L. Arfi Kusnaraharja SH disaksikan Kadis Perkim Kota Mataram Fikri pada kompresi pers yang dilaksanakan di gedung Graha Wira pratama polresta mataram, Senin 13/09/2021.
KaPolresta mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian yang terjadi pada (11/09) dini hari tersebut, berhasil di ungkap oleh tim puma polresta mataram setelah sebelumnya menerima laporan dari korban dalam hal ini Dinas PERKIM Kota Mataram yang kehilangan 52 besi penutup Drainase dengan total kerugian sekitar 50 juta rupiah.
"Atas laporan korban kami ahirnya dapat mengamankan tersangka sekaligus penadah di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan, setelah olah TKP dilakukan, " ungkap Kombespol ini.
Untuk saat ini kami berhasil mengamankan B, laki 19 tahun asal kota mataram dan M, laki 52 tahun asal mataram (Penadah/480), serta pelaku Z dan R yang juga berasal dari kota mataram, sementara kelompok lain masih dalam pengejaran tim puma polresta mataram.
Tersangka B melakukan pencurian dengan 2 rekan lainnya (Z dan R) dimana R merupakan saudara kandung B yaitu mengambil besi penutup Drainase yang terpasang di sepanjang jalan Pejanggik, selanjutnya dijual kepada M seharga 1 juta 900 ribu rupiah, yang hasilnya digunakan untuk bermain judi online dan narkoba.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ada 12 besi penutup Drainase yang telah di curi, sementara yang lainnya di lakukan oleh tersangka komplotan lain yang saat ini dalam pengejaran.
"Dalam laporan korban bahwa besi penutup Drainase yang Hilang keseluruhan sebanyak 57 buah. Namun berdasarkan pengakuan, tersangka mengambil 12 buah. Sedang sisanya di curi oleh komplotan lain, " tutur Heri
Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 6 buah besi penutup Drainase yang ditemukan di tangan penadah (480), sementara sisa lainnya telah dijual dan telah terkirim keluar pulau.
"Barang Bukti beserta 4 tersangka berhasil kami amankan dan saat ini berada di mapolresta Mataram. Untuk pasal persangkaan nya yaitu 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, "pungkas Kapolresta.(Adbravo)