Kasus Kehilangan Besi Penutup Drainase Milik Perkim Kota Mataram Terungkap

    Kasus Kehilangan Besi Penutup Drainase Milik Perkim Kota Mataram Terungkap

    Mataram NTB - Peristiwa pencurian  besi penutup Drainase  sebanyak 57 buah milik Dinas PERKIM kota Mataram yang terpasang di sepanjang jalan pejanggik kota Mataram terungkap sudah. 

    Terungkap nya kasus tersebut disampaikan Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK didampingi kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa SIK, kasi Humas Iptu Erni Anggraeni SH serta Kanit pidum    Ipda L. Arfi Kusnaraharja  SH disaksikan Kadis Perkim Kota Mataram Fikri pada  kompresi pers yang dilaksanakan di gedung Graha Wira pratama polresta mataram, Senin 13/09/2021.

    KaPolresta mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian yang terjadi pada (11/09) dini hari tersebut, berhasil di ungkap oleh tim puma polresta mataram setelah sebelumnya menerima laporan dari korban dalam hal ini Dinas PERKIM Kota Mataram yang kehilangan 52 besi penutup Drainase dengan total kerugian sekitar 50 juta rupiah.

    "Atas laporan korban kami ahirnya dapat  mengamankan tersangka sekaligus penadah di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan, setelah olah TKP dilakukan, " ungkap Kombespol ini.

    Untuk saat ini kami berhasil mengamankan B, laki 19 tahun asal kota mataram dan M, laki 52 tahun asal mataram (Penadah/480), serta pelaku  Z dan R yang juga berasal dari kota mataram, sementara kelompok lain masih dalam pengejaran tim puma polresta mataram. 

    Tersangka B melakukan pencurian dengan 2 rekan lainnya (Z dan R) dimana R merupakan saudara kandung B yaitu mengambil  besi penutup Drainase yang terpasang di sepanjang jalan Pejanggik, selanjutnya dijual kepada M seharga 1 juta 900 ribu rupiah, yang hasilnya digunakan untuk bermain judi online dan narkoba.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, ada 12 besi penutup Drainase yang telah di curi, sementara yang lainnya di lakukan oleh tersangka komplotan lain yang saat ini dalam pengejaran.

    "Dalam laporan korban bahwa besi penutup Drainase yang Hilang keseluruhan sebanyak 57 buah. Namun berdasarkan pengakuan, tersangka mengambil 12 buah. Sedang sisanya di curi oleh komplotan lain, " tutur Heri 

    Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 6 buah besi penutup Drainase yang ditemukan di tangan penadah (480), sementara sisa lainnya telah dijual dan telah terkirim keluar pulau.

    "Barang Bukti beserta 4 tersangka berhasil kami amankan dan saat ini berada di mapolresta Mataram. Untuk pasal persangkaan nya yaitu 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, "pungkas Kapolresta.(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    MTQ Ke-XXIX Tingkat Kota Mataram Resmi Di...

    Artikel Berikutnya

    Kadis Perkim Kota Mataram Apresiasi Kerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Jelang PAM TPS, Kapolresta Mataram Sampaikan Arahan Kepada Personil
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami