19 Adegan Ulang Diperagakan Oleh Tersangka Pembunuhan Di Gubuk Mamben Kota Mataram

    19 Adegan Ulang Diperagakan Oleh Tersangka Pembunuhan Di Gubuk Mamben Kota Mataram

    Mataram NTB - Kasus Pembunuhan terhadap FT warga Gubuk Mamben, Kecamatan Sekarbela kota mataram yang sempat membuat geger warga beberapa waktu yang lalu kini telah masuk dalam tahap Rekonstruksi.

    Reka ulang kejadian perkara ini di lakukan di polresta Mataram, Selasa 19/10/2021 yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polresta Mataram Ipda L. Arfi Kusnaraharja  SH, dan di saksikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erni Anggraeni SH, tim opsnal reskrim Polresta Mataram serta pengacara tersangka. 

    "Reka ulang adegan (Rekonstruksi) dilakukan guna melengkapi berkas perkara sehingga sempurna diterima oleh pihak pengadilan dalam rangka persidangan, " ungkap kasat Reskrim Polresta Mataram Usai rekonstruksi berlangsung, (19/10).

    Disamping itu kegiatan ini juga berguna untuk memberikan gambaran kepada hakim atau jaksa di dalam proses persidangan nantinya. Dan ini merupakan inisiatif dari tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara guna menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa.

    "Ada 19 adegan yang telah di peragakan oleh tersangka pada peristiwa pembunuhan saudari FT, dimana adegan-adegan inilah yang nantinya akan menjadi referensi hakim atau jaksa dalam mengambil keputusan, " ungkap nya.

    Saat ditanya oleh rekan media, "Dari 19 adegan apakah ada dengan yang akan memperberat tersangka" ?

    Kadek Menjawab bahwa pada adegan ke 4 yaitu saat tersangka mengambil pisau untuk membawa masuk kedalam rumah korban (FT) akan bisa memperberat hukuman tersangka, dimana kejadian ini telah termasuk kepada rencana tersangka mencelakai korban dengan menggunakan sajam.

    "Itu akan bisa memperberat tersangka pada persidangan nantinya, " jelas Kasat.

    Dilaksanakannya rekonstruksi ini di polresta juga untuk menghindari terjadinya sesuatu hal yang tidak kita inginkan dan akan mengganggu jalannya kegiatan ini.

    "Ini sebagai antisipasi kami terhadap tersangka terutama, untuk menghindari kejadian yang tidak kita inginkan karena mungkin saja ada keluarga korban yang masih berat menerima kejadian ini lantas melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya rekonstruksi ataupun keselamatan tersangka, " tutup Kadek.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Direktur Intelkam Polda NTB Gelar Silaturrahmi...

    Artikel Berikutnya

    Sukses Menyalurkan BT-PKLW Kapolresta Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rayakan HBI Ke-75, Imigrasi Mataram Berbagi Kepedulian di SLB YPTN Al Mahsyar
    Imigrasi Mataram Jemput Bola, Layanan Eazy Passport Hadir di BPK NTB
    Semarak Hari Bhakti Imigrasi ke 75, Kantor Imigrasi Mataram Gelar Fun Walk untuk Kebersamaan dan Kebugaran
    Kantor Imigrasi Mataram Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Disiplin dan Kinerja Pegawai
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas

    Ikuti Kami