Tim II Ops Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil Bongkar Tempat Produksi Narkotika di Lombok

    Tim II Ops Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil Bongkar Tempat Produksi Narkotika di Lombok

    Mataram NTB - Tim II Ops Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan Dua tersangka masing-masing RJ dan TW yang sama-sama berasal dari Desa Pengenjek, kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu perumahan BTN di wilayah Lingsar, Lombok Barat, 20/07/2021.

    Operasi ini sendiri dilaksanakan berawal dari informasi masyarakat yang di terima Ditresnarkoba Polda NTB pada tanggal 15/07/2021 bahwa di salah satu rumah di perumahan BTN di wilayah Lingsar sering terjadi penyalahgunaan narkotika, dan diduga sebagai tempat memproduksi, menyimpan dan mengedarkan barang formasi yang tidak memiliki izin edar.

    Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah, S.I.K saat press release di Mapolda NTB rabu 23/07/2021.

    Lanjut Erwin, berdasarkan informasi yang diterima, tim nya langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud. Setelah memperoleh dan mendapatkan kejelasan tim ops langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kontrakan nya ( BTN diwilayah Lingsar)  dan melakukan penggeledahan di sekitar TKP."Ungkap I Made".

    Dari hasil penggeledahan tim Ops menemukan 1buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga sabu, 2 buah bong lengkap + pijet, satu buah korek api gas + kompor, 2 buah Hp android, satu buah dompet, satu buah buku tabungan BRI, 1 buah kotak hitam, 1 buah cetakan untuk oplosan obat-obatan, satu buah dus besar berisi obat Tremadol tablet 7.500 biji, Tremadol kapsul 2.500 biji, Trihexyphenidil 20.000 Butir + 3000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning serta satu buah plastik hitam."ujar Hadir Erwin ".

    "Barang hasil penggeledahan tersebut telah kami amankan untuk di persiapkan sebagai Barang Bukti, " ujar Erwin..

    Kepada kedua pelaku di jerat dengan pasal 196 ancaman hukuman nya 10 tahun dan Pasal 197 ancamannya 15 tahun, "tutup Erwin".(Adbravo)

    NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Idul Adha 1442 H Polresta Mataram Bagi Daging...

    Artikel Berikutnya

    Pengajuan Raperda Tentang Rencana Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Nunung Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Bumbang Ke Polres Lombok Tengah
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami