Akibat PMK, Pasar Hewan Selagalas Ditutup Sementara

    Akibat PMK, Pasar Hewan Selagalas Ditutup Sementara

    Mataram NTB - Kapolsek Sandubaya memimpin pengamanan terhadap penutupan sementara pasar hewan Selagalas, jalan Peternakan, Selagalas, kota Mataram, Kamis, 19 Mei 2022.

    Penutupan ini dilakukan oleh pemerintah kota Mataram mulai 19 Mei 2022 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan menyusul maraknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang dapat membahayakan kesehatan ketika daging dari hewan yang terindikasi PMK tersebut terkonsumsi oleh manusia.

    Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Sandubaya Kompol M. Nassrullah, SIK mengatakan bahwa kami telah melakukan  pengamanan penutupan Pasar Hewan Selagalas di jalan  Peternakan Nomor  1 Kelurahan Selagalas Kecamatan Cakranegara Kota Mataram bersama anggota Polsek Sandubaya guna mengantisipasi terjadinya penolakan dari masyarakat pedagang di pasar hewan.

    " Penutupan pasar hewan selagalas di mulai hari ini Kamis tanggal 19 Mei 2022 dimulai jam 08.00 wita sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh Dinas Peternakan Kota Mataram, "jelas Kapolsek.

    "Rencana ini telah di sosialisasikan kepada seluruh pengunjung pasar hewan Selagalas pada beberapa hari sebelumnya oleh Dinas terkait, "sambung Kapolsek.

    Pengamanan ini sendiri melibatkan personil Polsek Sandubaya guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan terjadi, serta melakukan pendampingan terhadap Petugas Dinas Peternakan dalam memberikan pemahaman terkait penutupan ini kepada masyarakat serta pedagang dan pembeli di pasar Hewan Selagalas.

    "Penutupan pasar hewan berlangsung lancar, sebagian besar masyarakat menyadari tentang penutupan sentara waktu aktivitas jual beli hewan ternak di pasar tersebut, "pungkas Nasrullah.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Gawe Rapah di Mareje, Kapolda NTB : Berdamailah...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Melalui...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Diduga Curi 20 Kubik Kayu, 4 Pria di kecamatan Sandubaya Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram
    Kader Parpol di Lombok Tengah Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah, Terancam 8 Tahun Penjara
    Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
    Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Mataram, Pengacara Fihir Optimistis Kliennya Mendapatkan Haknya
    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti

    Ikuti Kami