Mataram NTB - - Dua pria berinisial MW dan JA asyik nyabu. Apesnya, tempat mereka menggunakan barang haram tersebut di rumah salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial CAE di Pengempel Indah, Mandalika, Sandubaya, Mataram, Senin (5/7).
Tim Sat Resnarkoba yang memburu DPO menggerebek rumah CAE. Didalam rumah itu MW dan JA yang asyik menggunakan sabu diringkus. "CAE melarikan diri. Dua orang yang kita tangkap ini sedang menggunakan sabu di dalam, " kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK kemarin (7/6).
Dari hasil penggeledahan terhadap MW dan JA, ditemukan satu poket sabu. ”Berat barang bukti sabu yang diamankan 1, 86 gram, ” terangnya.
Sat Resnarkoba Polresta Mataram menemukan uang Rp 960 ribu. Diduga uang tersebut hasil penjualan. ”Kita masih dalami peran MW dan JA, ” bebernya.
CAE menjadi DPO setelah ditangkapnya seorang pengedar berinisial GD, 32 tahun dan seorang nenek berinisial EP alias VE. Mereka ditangkap bulan lalu. ”Saat kita tangkap anak buahnya kita temukan barang bukti sabu di rumah CAE, ” jelasnya.
Sebelumnya, rumah CAE sudah diberikan garis Polisi atau Police Line. Namun, dirusak CAE bersama MW dan JA. “CAE masih kita kejar, ” jelasnya.
Berdasarkan hasil Tes urine, MW dan JA positif menggunakan Narkoba jenis sabu. ”Mereka menggunakan sabu sejak beberapa waktu lalu, ” ujarnya.
Yogi mengatakan, MW dan JA kini masih ditahan di Mapolresta Mataram. Karena, masih melakukan pengembangan. MW dan JA dijerat pasal 127 dan atau pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Adbravo)