Dua Terduga Pencuri Mesin Air Diamankan Polsek Lingsar

    Dua Terduga Pencuri Mesin Air Diamankan Polsek Lingsar

    Lombok Barat NTB - Dua pria masing-masing berinisial KI (35) dan ACE (21) warga Kecamatan Lingsar ditangkap tim opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram, Senin (27/05/2024). 

    Mereka ditangkap atas laporan dugaan tindak Pidana pencurian yang terjadi di Desa Segorongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat yang disampaikan oleh Korban. 

    Berdasarkan keterangan Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH., menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 18 April 2024 sekitar pukul 23:00 Wita di Rumah Korban di Wilayah Segorongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dimana kedua terduga  masuk kedalam sebuah gubuk (rumah jaga) milik korban  dan mengambil satu buah mesin Pompa Air merk Zhimizu yang terpasang di dalam gubuk.

    Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lingsar.

    “Atas laporan korban, tim opsnal melakukan upaya penyelidikan yang hasilnya terduga pelaku berhasil diamankan, ”ucapnya.

    Saat ini kedua terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Terduga Pelaku Pencurian Besi di Sebuah...

    Artikel Berikutnya

    Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Opsnal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Resmi Tutup Pendidikan Latker Flight Control System Mechanical Basic Speciality Course Boeing 737
    Polresta Mataram Kembalikan 38 Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus kepada Pemilik
    Polres Jember Siagakan Personel di Pantai Saat Ops Lilin Semeru 2024, Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
    Gercep Polisi bersama TNI dan BPBD Tangani Dampak Banjir dan Tanah longsor di Bondowoso
    Operasi Lilin Semeru 2024,Polresta Banyuwangi Lakukan Pembatasan Angkutan Barang, Pelabuhan Ketapang Lancar

    Ikuti Kami