Mataram NTB - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan Barang Bukti jenis sabu seberat 25 gram beserta pelaku yang berjumlah dua orang, saat melakukan penangkapan di wilayah Cakranegara, kota Mataram, Selasa 27/07/2021.
Hal itu disampaikan kasat Narkoba Polresta Mataram saat Press Release yang dilaksanakan, Rabu 28/07/2021 di mapolresta Mataram yang diikuti oleh kedua tersangka berikut Barang Bukti.
Dalam keterangan perss nya Kasat ResNarkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama, SE, SIK, yang didampingi oleh Kasubsie penmas Sie humas polresta mataram Aiptu I Putu Eka Winastra, SH menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika diwilayah kecamatan Cakranegara, kota mataram. Mendapat informasi tersebut Resnarkoba Polresta Mataram bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud."tutur Yogi".
Setelah dipastikan dengan melakukan pengintaian terhadap terduga berdasarkan informasi yang diperoleh maka anggota resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku berinisial RI, pria asal lombok barat dan RF, pria, asal cakra kota Mataram di TKP yaitu Jalan Panca Usaha, kecamatan Cakranegara, kota Mataram. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap keduanya anggota resnarkoba menemukan Barang Bukti berupa narkotika jenis sabu seberat brutto 25 gram, disamping itu diamankan pula 3 buah Hp yang diduga untuk penunjang bisnisnya serta 3 buah buku rekening bank dan uang tunai yang diduga hasil dari transaksi sabu."Ungkap Yogi".
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta BB langsung diangkut ke mapolresta untuk diinterogasi lebih lanjut. Dan berdasarkan keterangan kedua pelaku bahwa barang tersebut disuruh antar ke pembeli nya oleh seseorang pemilik barang. Berkat kelihaian anggota Resnarkoba Polresta Mataram ahirnya diperoleh informasi dari pelaku bahwa pemilik atau yang menyuruh mengirim barang tersebut adalah wanita yang berstatus janda berinisial M.
"Kami telah mengantongi nama pemilik barang atau yang menyuruh kedua pelaku mengantar barang tersebut, dan saat ini dalam pencarian, dan dihimbau kepada M untuk segera melaporkan diri sebelum diterbitkan Surat Perintah Penangkapan atau DPO, " ujar Kasat Yogi.
Dengan BB yang ditemukan maka kedua pelaku dijerat dengan pasal 112, 114 serta 132 UU 35 2009 tentang Narkotika. Kemudian dari hasil tes urine yang dilakukan penyidikan bahwa terhadap kedua tersangka positif mengkonsumsi narkoba sehingga keduanya disangka kan pula degan pasal 127 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara."Tutup Yogi".
Menurut keterangan kedua tersangka saat di tanya oleh Kasat Narkoba pada kegiatan press release tersebut, bahwa mereka hanya sebagai pengirim barang yang diupah 50 ribu / satu ons, dan ongkos tersebut baru diterima saat barang telah terkirim. Namun menurut kedua pelaku kesemua ongkosnya tidak dalam bentuk uang tetapi berupa barang.
" Kami dibayar 50 ribu/ons, tapi kami tidak ambil uang semua ongkos nya, kami biasanya ambil barang untuk kami konsumsi, "pungkas kedua tersangka.(Adbravo)