Jelang Ramadhan 1443 H, Polsek Sandubaya Gelar Ops KRYD

    Jelang Ramadhan 1443 H, Polsek Sandubaya Gelar Ops KRYD
    Anggota Polsek Sandubaya gelar Operasi KRYD, (30/03)

    Mataram NTB - Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1443 H Polsek Sandubaya gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) bertempat di Jl. A. A. Gde Ngurah Cakranegara, untuk menciptakan Harkamtibmas. Rabu (30/03/2022). 

    Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrullah, SIK menjelaskan untuk meningkatkan terciptanya Harkamtibmas di masyarakat kami Polsek Sandubaya melakukan upaya-upaya untuk menghindari terjadinya sesuatu yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

    Upaya tersebut yaitu menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD), dimana fokus kami terhadap masyarakat pengguna jalan baik yang menggunakan mobil dan sepeda motor. 

    Dengan melakukan pemeriksaan sasaran berupa Senjata tajam, Senjata api, Narkoba dan barang-barang yang mencurigan, adapun hasil pelaksanaan KRYD tidak ditemukan barang-barang yeng mencurigakan, tandasnya

    Namun personel kami melakukan peneguran kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, spion serta kelengkapan yang lain, disamping itu memberikan himbauan Protokol Kesehatan Covid - 19.

    Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan dilaksanakan oleh gabungam personil Polsek Sandubaya sebanyak 12 orang  dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek  Sandubaya Ipda Putu Wiardana, tutup Nasrullah.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Atas Prestasinya Polsek Sandubaya Menerima...

    Artikel Berikutnya

    Hadir Dalam Rakor BAZNAS, Walikota Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Kemampuan dan Kesiapsiagaan Operasi, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Latihan Terbang Malam Libatkan Jet Tempur Sukhoi SU-30 MK2, Pesawat Boeing 737-200 dan Hercules C-130H
    Diduga Curi 20 Kubik Kayu, 4 Pria di kecamatan Sandubaya Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram
    Kader Parpol di Lombok Tengah Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah, Terancam 8 Tahun Penjara
    Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
    Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Mataram, Pengacara Fihir Optimistis Kliennya Mendapatkan Haknya

    Ikuti Kami