Jualan Jajan Sambil Jualan Sabu, Pria Di Mataram Diamankan Polisi

    Jualan Jajan Sambil Jualan Sabu, Pria Di Mataram  Diamankan Polisi

    Mataram NTB - seorang tersangka penjual sabu berhasil diamankan oleh tim opsnal resnarkoba polresta Mataram, Senin (18/10) di TKP wilayah Dayen Peken, kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

    Tersangka diamankan tim opsnal saat menunggu tamu yang telah memesan barang tersebut. HR, pria 32 tahun, berasal dan tinggal di daerah Dayen Peken kecamatan Ampenan kota Mataram di tangkap atas dasar  informasi yang disampaikan masyarakat.

    "Tersangka kami amankan di depan kos-kosan nya saat sedang menunggu pelanggan yang telah memesan sabu, " jelas Kasat Narkoba Akp I Made Yogi Purusa Utama SE, Selasa (19/10) di ruang kerjanya. 

    Didepan para media Yogi menjelaskan bahwa sebetulnya tim resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di TKP yang dimaksud sering terjadi transaksi narkotika sehingga meresahkan warga. Oleh karena itu tim langsung bekerja melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut. 

    "Setelah menyelidiki informasi tersebut dan memang benar terlihat gerak gerik orang yang di maksud,   sehingga saat itu pula tim opsnal lansung melakukan penangkapan terhadap  tersangka, " jelas Kasat.

    Lanjut Yogi, saat melakukan penangkapan tim langsung melakukan penggeledahan badan tersangka maupun sekitar kamar kosnya,   dan didapatkan 1 buah bungkus rokok yang didalamnya terdapat beberapa klip bening berisi kristal yang diduga sabu seberat brutto 5, 45 gram.

    Selain barang tersebut ikut diamankan beberapa barang pendukung dalam penjualan sabu seperti 1 buah pipa kaca, 1 buah senter kecil yang didalamnya terdapat satu buah pipa kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah sajam jenis pedang, 1 buah Hp kecil serta 2 buah HP android. 

    "Barang dari hasil penggeledahan telah kami amankan di polresta Mataram bersama tersangka (HR), dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan kami untuk kemudian kami lakukan pengembangan, " papar Yogi.

    Menurut keterangan tersangka, diceritakan Yogi, bahwa HR ini sengaja sambil berjualan di kosnya, untuk mengelabui orang sekitar agar tidak jelas terlihat warga menjual sabu. 

    "Tersangka sambil berjualan jajanan di kosannya untuk mengelabui warga agar tidak kelihatan tersangka menjual sabu, " jelas Yogi.

    Untuk pasal yang akan disangkakan adalah pasal 112, 114. (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara."Tutup Yogi".(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Melalui KOTAN Bebaskan Kota Mataram Dari...

    Artikel Berikutnya

    Walikota Hadiri Rakor Kota Tanggap Ancaman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rayakan HBI Ke-75, Imigrasi Mataram Berbagi Kepedulian di SLB YPTN Al Mahsyar
    Imigrasi Mataram Jemput Bola, Layanan Eazy Passport Hadir di BPK NTB
    Semarak Hari Bhakti Imigrasi ke 75, Kantor Imigrasi Mataram Gelar Fun Walk untuk Kebersamaan dan Kebugaran
    Kantor Imigrasi Mataram Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Disiplin dan Kinerja Pegawai
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas

    Ikuti Kami