Jualan Sayur Nyambu Jual Sabu, Seorang IRT di Mataram di Ciduk Sat Resnarkoba

    Jualan Sayur Nyambu Jual Sabu, Seorang IRT di Mataram di Ciduk Sat Resnarkoba

    Mataram NTB - Seorang Ibu Rumah Tangga ( Y, 37 tahun) alamat lingku gan Karang Bagu, Cakeanegara Kota Mataram di ciduk tim Opsnal Resnarkoba (04/04) sekitar pukul 22:30 wita lantaran terbukti menguasai narkotika jenis Sabu.

    Operasi Penangkapan tersangka di pimpin langsung Kasat Narkoba Polresya Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

    Dalam keterangan lanjutannya, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa setelah memperoleh hasil penyelidikan dan mendapatkan kepastian tentang identitas tersangka, tim langsung melakukan penyergapan ke kediaman tersangka.

    "Dilokasi kami mengamankan seorang IRT, dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, kami berhasil menemukan barang yang diduga sabu seberat 1gram brutto, "jelas Yogi.

    Disamping mengamankan Sabu, kata Yogi, tim juga mengama kan alat komunikasi, pipet yang termodif serta sejumlah uang tunai.

    Dari hasil keterangan sementara tersangka, Y yang merupakan IRT tersebut berprofesi sebagai pedagang sayur di depan rumahnya. Akan tetapi ini merupakan modus untuk mengelabui para tetangga ataupun petugas.

    "Tersangka ini dalam menjalankan misinya berpura-pura menjual sayur, sehingga tidak menimbulkan kecurigaa atas bisnis sabunya, "beber Yogi.

    Yogi juga menjelaskan bahwa Y ini adalah pemain lama dan sudah pernah di perika dan di geledah  beberaa kali, namun pada waktu itu belum menemukan barang bukti.

    "Jadi tersangka sudah pernah di geledah namun belum memiliki bukti kuat tentang tndak pidananya, akan tetapi kali ini kami berhasil menemukan BB yang di slip di bawah dagangan sayur yang di jual tersangka, "kata Yogi.

    Atas tindakan ini tersangka di jerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Verifikasi Penerimaan Calon Anggota Polri,...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Tempat Prostitusi, Salon N di Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Kemampuan dan Kesiapsiagaan Operasi, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Latihan Terbang Malam Libatkan Jet Tempur Sukhoi SU-30 MK2, Pesawat Boeing 737-200 dan Hercules C-130H
    Diduga Curi 20 Kubik Kayu, 4 Pria di kecamatan Sandubaya Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram
    Kader Parpol di Lombok Tengah Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah, Terancam 8 Tahun Penjara
    Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
    Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Mataram, Pengacara Fihir Optimistis Kliennya Mendapatkan Haknya

    Ikuti Kami