Kapolresta Mataram Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

    Kapolresta Mataram Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

    Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram Menggelar kompres pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilaksanakan pada Jum'at (05/11) di Gedung Wira pratama Polresta mataram. 

    Didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama SE dan Kasi Humas polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH, Kapolresta Mataram Kombes Pol Hari Wahyudi SIK MM memimpin kegiatan yang diikuti oleh segenap wartawan Hukrim Polresta yang terdiri dari media cetak, online dan elektronik. 

    Dalam penjelasannya Kapolresta menyampaikan bahwa terungkap nya kasus ini atas informasi yang diterima jajarannya terkait adanya transaksi narkoba di wilayah hukumnya. 

    "Atas informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud. Dan setelah memperoleh kejelasan tim opsnal menyusun rencana penangkapan, " ungkap Kapolresta Heri. 

    Lanjut Heri, setelah mengetahui ciri-ciri tersangka maka pada (03/11) di lakukan penangkapan terhadap sdr HH, pria 26 tahun, tidak bekerja, alamat lingkungan karang Bagu kecamatan Cakranegara kota Mataram di sebuah gang dekat masjid yang terdapat di lingkungan tersebut. 

    "Saat itu HH di tangkap saat menunggu pembeli yang sudah ada janji sebelumnya, namun belum pemesan datang, HH terlebih dahulu diamankan polisi, " ungkap Heri.

    Dari hasil penggeledahan terhadap HH di temukan 32 Poket Sabu seberat brutto 15 gram . Dan berdasarkan keterangan HH barang tersebut di peroleh dari pasangan suami istri (IS dan DJ) yang tinggal di lingkungan yang sama.

    "Atas dasar keterangan tersebut ahirnya pasangan suami tersebut diamankan untuk dimintai keterangan terkait barang bukti yang diperoleh HH darinya. Semua sudah kami amankan untuk di proses lebih lanjut, " ungkapnya. 

    Adapun identitas dari Pasangan suami istri ini adalah IS, laki 27 tahun, swasta, alamat karang Bagu, lingkungan Cakranegara kota Mataram dan DJ, perempuan 27 tahun , IRT, alamat sama dengan IS.

    "Saat ini pasangan ini masih di identifikasi peran nya dan saat ini bersama tersangka HH kami amankan di Polresta Mataram berikut barang bukti tersebut diatas serta alat komunikasi dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, " jelas Heri.

    Sebagai pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 (2), 112 (2) dan 127 (1) UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara, ."tutup Heri".(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Perempuan Ini Ikut Ditahan Saat Pacarnya...

    Artikel Berikutnya

    Didampingi Ketua DPRD Kota Mataram Walikota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rayakan HBI Ke-75, Imigrasi Mataram Berbagi Kepedulian di SLB YPTN Al Mahsyar
    Imigrasi Mataram Jemput Bola, Layanan Eazy Passport Hadir di BPK NTB
    Semarak Hari Bhakti Imigrasi ke 75, Kantor Imigrasi Mataram Gelar Fun Walk untuk Kebersamaan dan Kebugaran
    Kantor Imigrasi Mataram Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Disiplin dan Kinerja Pegawai
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas

    Ikuti Kami