Karena Memiliki Senjata Api Rakitan Warga Gunungsari Ini Terpaksa Diamankan Satreskrim Polresta Mataram

    Karena Memiliki Senjata Api Rakitan Warga Gunungsari Ini Terpaksa Diamankan Satreskrim Polresta Mataram

    Mataram NTB - Seorang warga Gunungsari Kabupaten Lombok barat JD 33 tahun, laki-laki terpaksa diamankan petugas Tim Puma Polresta Mataram atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal. 

    Dalam keterangan perss yang  dilaksanakan di polresta mataram Senin 05/07/2021 Kasat reskrim polresta mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK yang didampingi Kasi humas Iptu Erni Anggraeni SH menyatakan bahwa tim nya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli senjata api rakitan di wilayah selagalas kecamatan cakranegara, kota mataram, "ungkap kasat" .

    Menindak lanjuti informasi tersebut tim puma langsung mengadakan penyelidikan di wilayah yang dimaksud, dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di jalan Gora lingkungan Selagalas, cakranegara. Pada saat penggeledahan terhadap terduga pelaku tim menemukan sepucuk senjata rakitan dengan ukuran panjang 20 cm serta peluru sebanyak 4 butir."ujar Kadek".

    Selanjutnya tim puma  satreskrim melakukan pengembangan dengan melakukan pengecekan ke kediaman pelaku di Gunungsari, namun tidak ditemukan senjata rakitan lain, tetapi tim menemukan peralatan isap yang terbuat dari pipa sedotan yang diduga sebagai alat hisap sabu, dan untuk kepentingan pengembangan penyidikan alat tersebut diamankan tim puma, "tutup Kadek."

    Dari keterangan pelaku JD, tim mendapat informasi bahwa senjata tersebut ia dapat beli dari seseorang dengan harga 400 ribu rupiah. Dan untuk keperluan penyidikan kami berhasil mengamankan 1 pucuk senpi rakitan beserta 4 butir peluru, 1set alat isap yang terbuat dari pipa plastik sedotan, dan 1 buah tas slempang warna hitam yang dijadikan sebagai BB atas kejahatan yang dilakukan, "tutur kadek" .

    "Kami terus melakukan pengembangan terkait asal usul senjata rakitan ini, dan untuk pemeriksaan tentang senjata ini, kami akan berkoordinasi dengan tim Gegana Brimop agar diteliti lebih lanjut, " ujar Kadek".

    Atas tindakan nya, JD di jerat pasal (1) ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, "pungkasnya".

    Dikesempatan yang sama Ketua Bidang PERBAKIN NTB Agus Hakim menjelaskan bahwa masyarakat sipil tidak di perkenankan memiliki senpi tanpa izin resmi sesuai yang telah di atur pemerintah. Dimana sesuai aturan masyarakat sipil yang memiliki senpi harus mengantongi izin resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang didalam aturan penggunaan nya terbatas, "ungkap Agus" .

    Kata Agus, izin yang dikeluarkan untuk atlit penembak pun aturan nya ketat, karena atlit penembak hanya boleh menggunakan senpi di arena yang sudah ditentukan, dan itupun harus tercatat jumlah peluru yang diambil dari gudang, bila dalam latihan tersebut tidak digunakan seluruh nya, maka sisa peluru beserta senpi nya harus dikembalikan ke gudang senjata lagi, "ungkapnya" .

    "Apapun alasannya tidak dibenarkan masyarakat sipil untuk memiliki senjata api apa pun tanpa rekomendasi izin pihak kepolisian, " tutupnya".(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Karena Kepepet Pelaku ini Nekat Menggadaikan...

    Artikel Berikutnya

    Mempercepat Realisasi Program Vaksin Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pimpin Sertijab Kabid Humas Polda NTB, Hadi Gunawan Harap Pejabat Baru Segera Beradaptasi
    Kapolresta Mataram Hadiri Commander Wish Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura

    Ikuti Kami