Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram Kembali berhasil mengamankan 2 terduga pelaku berbisnis narkoba jenis sabu dan kerap bertransaksi di wilayah lingkungan Pelembak, kelurahan Dayen Pekan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Senin (20/12/2021).
Disamping kedua terduga, tim Opsional juga membawa 2 orang yang kebetulan berada di lokasi tersebut saat penangkapan berlangsung ke mapolsek untuk di tes urine ataupun sebagai saksi.
Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama SE sat di mintai keterangan terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut, Selasa 21/12/2021 di polresta Mataram.
Penangkapan terhadap kedua terduga yang berinisial HE, pria 41 tahun, pekerja swasta, alamat Kelurahan Ampenan Selatan Kota Mataram, dan sdr. HG, pria 23 tahun, pekerjaan buruh harian, alamat lingkungan Pelembak, kelurahan Dayen Pekan, Ampenan Kota Mataram. Keduanya di tangkap dan diamankan di TKP diatas bersama hasil penggeledahan yang ditemukan barang berupa kristal yang diduga sabu seberat 13, 35 gram brutto.
"Penangkapan keduanya atas informasi yang diterima Satresnarkoba polresta Mataram yang langsung ditindaklanjuti tim opsnal pada lokasi yang dimaksud, " ungkap Yogi.
Disaksikan aparat lingkungan setempat kedua tersangka sdr. HE dan sdr. HG ditangkap oleh tim opsnal resnarkoba polresta mataram bersama dua orang saksi yaitu sdr AA dan sdr. FE yang pada saat itu berada tepat di TKP. Saat penggeledahan terhadap sdr HE dan HG ditemukan barang yang diduga sabu tersebut. Maka bersama barang-barang lainya yang berada di sekitar lokasi seperti HP dan uang tunai 1.573.000 yang diduga ada kaitannya barang bukti sabu tersebut.
"Untuk sdr AA dan FE hanya dimintai keterangan dan melakukan tes urine saja, setelah itu dipulangkan karena tidak ada keterkaitan dengan kedua terduga HE dan HG, " jelasnya.
Sesuai hasil interogasi bahwa sdr. HE melakukan jual sabu membantu saudaranya, sedangkan sdr HG melakukan tindakan ini karena terdesak kebutuhan hidup.
"Keterangan dari kedua terduga sedang kami dalami untuk dapat mengetahui secara jelas keterkaitan keduanya. Asal usul barang, serta berhubungan dengan siapa saja selama ini masih kami lakukan penyelidikan, " kata Yogi menjelaskan.
Barang hasil penggeledahan serta kedua terduga saat i i berada di rutan Polresta Mataram guna melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan penyelidikan. Untuk sementara Keduanya akan dijerat pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 Tentang narkotika, dengan diancam hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.(Adbravo)