Mataram NTB - Kasus Perjudian di Nusa Terngga Barat (NTB) cukup tinggi, hal ini dibuktikan dengan hasil penggelapan yang dilakukan Polda NTB Bersama Polres Jajaran bahwa dalam waktu yang sangat singkat berhasil mengungkap 26 kasus perjudian dengan mengamankan dengan 56 tersangka..
Begitu yang disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata dalam kegiatan jumpa pers di Halaman Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (21/10/2021).
Selanjutnya, Ditreskrimum menyampaikan bahwa kasus perjudian yang berhasil diungkap selama 6 hari ini terhitung semenjak 14 Oktober - 20 Oktober 2021 terbanyak diungkap di jajaran polres Dompu dengan 5 kasus, lalu disusul Polres Kota Bima, Lombok Utara dan Sumbawa Barat dengan masing-masing 3 kasus.
Sementara polres kota Mataram, Lombok barat, Lombok Tengah, Sumbawa dan polres Kabupaten Bima berada diurutan ketiga dengan masing-masing berhasil mengungkap 2 kasus perjudian.
Sedangkan Jajaran Polres yang yang berada di urutan ke 4 dengan jumlah kasus perjudian yang berhasil diungkap adalah masing-masing 1 meliputi Polres dan jajaran Lombok Timur dan Ditreskrimum Polda NTB.
"Kasus Perjudian di polres Dompu adalah paling tinggi yang telah di ungkap selama beberapa hari ini, dan menunjukkan bahwa tindak pidana perjudian diwilayah tersebut masih cukup tinggi, " ungkap Hari.
Adapun jumlah tersangka dari 26 kasus tersebut lanjut Hari, adalah kasus Yang diungkap jajaran Polres Dompu dan Lombok barat masing-masing 12 tersangka, 7 tersangka dari kasus yang diungkap polres Sumbawa barat, dan masing-masing 5 tersangka yang diungkap jajaran Polres Kota Mataram dan Lombok Tengah. Sementara kasus diungkap polres Lombok Timur dengan 4 tersangka, sedangkan lombok Utara dan Kota Bima masing-masing 3 tersangka, masing-masing 2 tersangka dari polres Kabupaten Bima dan Sumbawa serta satu tersangka yang diungkap Ditreskrimum Polda NTB.
"Ada 56 Tersangka keseluruhan yang sedang dalam masa penyidikan dan kesemua tersangka telah diamankan di rutan polres masing-masing, " pungkasnya. (Adbravo)