Melakukan Pemerasan Dan Mengancam Korbannya, Tukang Palak Ini Ahirnya Tertangkap

    Melakukan Pemerasan Dan Mengancam Korbannya, Tukang Palak Ini Ahirnya Tertangkap

    Mataram NTB - Seorang pria asal kota Mataram tertangkap tim Puma Polresta Mataram saat melakukan Aksi Premanisme pada sebuah toko sparepart / bengkel kendaraan bermotor yang beralamat di cakranegara, kota mataram.

    Dalam keterangan saat press release Kamis 08/07/2021 Kapolresta mataram melalui kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK, yang di dampingi kasi Humas Iptu Erni Anggraeni SH SIK menjelaskan bahwa penangkapan sdr W berawal dari laporan korban bahwa  pada tanggal 28/06/2021 lalu telah terjadi tindakan pemerasan dan ancaman di toko/bengkel milik korban yang berada di wilayah cakranegara, kota mataram, "jelas Kadek".

    Modus yang digunakan pelaku W lanjut Kasat, adalah meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan dan itu sering terjadi, dan jika korban tidak memberikan, pelaku W mengancam korban akan merusak toko/bengkel milik korban, dan ini telah berlangsung ± 3 tahun terakhir.

    "Sudah 3 tahun pelaku W melakukan aksi ini terhadap korban yang hampir seminggu sekali dengan memanfaatkan aksi ancam korban dengan merusak toko/bengkel nya bila tidak diberikan apa yang pelaku W minta, " ungkap Kadek".

    Oleh karena korban takut atas ancaman W lanjut Kadek, maka korban selalu memberikan uang yang jumlahnya bervariasi (25 ribu - 100 ribu) pada tiap kali datang ke toko/bengkel korban. Sehingga korban merasa terganggu dan melaporkan aksi pelaku ke polresta mataram, "tutur Kompol Kadek" .

    Atas dasar keterangan itu maka tim puma melakukan pengintaian di toko/bengkel korban, dan pada saat pelaku W datang meminta uang seperti biasa kepada korban, saat itulah tim puma polresta mataram melakukan penangkapan terhadap pelaku W dan langsung di geledah, di tangan tersangka diperoleh uang 50 ribu serta betel cungkil /pahat. Beserta barang bukti pelaku W langsung di gelandang ke mapolresta untuk keperluan interogasi lebih lanjut. "Ungkap Kasat reskrim Kadek" .

    "Atas perbuatan nya, W akan di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, "tutup kompol Adek".(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Direktur Intelkam Dan Binmas Polda NTB Melaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Walikota Tinjau Kesiapan RSUD Kota Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pimpin Sertijab Kabid Humas Polda NTB, Hadi Gunawan Harap Pejabat Baru Segera Beradaptasi
    Kapolresta Mataram Hadiri Commander Wish Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura

    Ikuti Kami