Mataram NTB - Seorang pria asal kota Mataram tertangkap tim Puma Polresta Mataram saat melakukan Aksi Premanisme pada sebuah toko sparepart / bengkel kendaraan bermotor yang beralamat di cakranegara, kota mataram.
Dalam keterangan saat press release Kamis 08/07/2021 Kapolresta mataram melalui kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK, yang di dampingi kasi Humas Iptu Erni Anggraeni SH SIK menjelaskan bahwa penangkapan sdr W berawal dari laporan korban bahwa pada tanggal 28/06/2021 lalu telah terjadi tindakan pemerasan dan ancaman di toko/bengkel milik korban yang berada di wilayah cakranegara, kota mataram, "jelas Kadek".
Modus yang digunakan pelaku W lanjut Kasat, adalah meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan dan itu sering terjadi, dan jika korban tidak memberikan, pelaku W mengancam korban akan merusak toko/bengkel milik korban, dan ini telah berlangsung ± 3 tahun terakhir.
"Sudah 3 tahun pelaku W melakukan aksi ini terhadap korban yang hampir seminggu sekali dengan memanfaatkan aksi ancam korban dengan merusak toko/bengkel nya bila tidak diberikan apa yang pelaku W minta, " ungkap Kadek".
Oleh karena korban takut atas ancaman W lanjut Kadek, maka korban selalu memberikan uang yang jumlahnya bervariasi (25 ribu - 100 ribu) pada tiap kali datang ke toko/bengkel korban. Sehingga korban merasa terganggu dan melaporkan aksi pelaku ke polresta mataram, "tutur Kompol Kadek" .
Atas dasar keterangan itu maka tim puma melakukan pengintaian di toko/bengkel korban, dan pada saat pelaku W datang meminta uang seperti biasa kepada korban, saat itulah tim puma polresta mataram melakukan penangkapan terhadap pelaku W dan langsung di geledah, di tangan tersangka diperoleh uang 50 ribu serta betel cungkil /pahat. Beserta barang bukti pelaku W langsung di gelandang ke mapolresta untuk keperluan interogasi lebih lanjut. "Ungkap Kasat reskrim Kadek" .
"Atas perbuatan nya, W akan di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, "tutup kompol Adek".(Adbravo)