Mataram NTB - Tolong tegakkan keadilan untuk negeri ini, begitu suara hati isteri dari Dr. Rusnawi, Sp. KK (korban), yang beralamat tinggal di Jalan Amir Hamzah No. 19 Karang Sukun Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai korban karena merasa dizolimi oleh Kepala BKKBN RI Dr. Hasto Wardoyo sehingga kehilangan pekerjaannya dari Kantor BKKBN sampai saat ini.
Dalam hal tersebut, merasa suaminya korban karena dirugikan secara moril dan materi Tutik Alawiah sebagai seorang istri menyampaikan dengan penuh harapan keadilan kepada Presiden RI dengan memaparkan bahwa suaminya yang bernama dr. Rusnawi, Sp. KK., tersebut sudah mengikuti seleksi bersama 2 orang temannya dimana suaminya dinyatakan lulus dengan nilai paling tinggi atau bagus diantara teman-temannya yang 2 orang yang mengikuti seleksi itu.
"Lanjutnya, pada Tanggal 20 Februari 2020 melalui surat ketua seleksi terbuka jabatan pimpinan tertinggi pratama BKKBN Nomor : 456/KP. 02.01/B2/2020, Rusnawi dengan nomor urut 23 memenuhi syarat menduduki jabatan pilihan 1 : sebagai kepal perwakilan BKKBN Provinsi NTB, pilihan 2 : kepala Puat Pelatihan serta kerjasama internasional kependudukan dan KB, " jelasnya.
"Kemudian pada saat Tanggal 01 April 2020 melalui SK kepala BKKBN Nomor : 129/KP. 05.01/Peg 2020 tentang pengangkatan dengan jabatan paling tinggi pratama dr. Rusnawi, Sp. KK., diangkat menjadi kepala perwakilan BKKBN Provinsi NTB, " tuturnya.
"Namun pada Tanggal 07 Oktober 2020 sangat berbeda dan berbanding terbalik suasananya karena suaminya merasa kecewa akibat terbit surat keputusan kepala BKKBN Nomor : 198/Kep/83/2020 tentang pelaksana tugas pejabat kuasa pengguna anggaran pada satuan kerja perwakilan BKKBN Provinsi NTB, yang memutuskan nama : Sama'an NIP 1964 1231 199103 023 diangkat sebagai PLT kuasa anggaran pada satuan kerja perwakilan BKKBN Provinsi NTB. Padahal nilainya saat mengikuti ujian Online atau seleksi nilainya lebih rendah di banding suaminya yang bernama dr. Rusnawi, " terangnya.
Sehingga pada tanggal 26 Oktober 2020, terbit surat perintah kepala BKKBN Nomor : 2768/KP 06.02.B2/2020, memberikan perintah kepada Drs. Sama'an terhitung tanggal 26 Oktober 2020 s/d 26 Januari 2021 sebagai PLH kepala perwakilan BKKBN Provinsi NTB. Dan terhitung mulai bulan Mei 2020 resmi pensiun dari TNI AU sesuai surat KSAU Nomor : Kep/596.TXF/VIII.2020, tertanggal 25 Agustus 2020.
Mengenai adanya surat kepala BKKBN sebagaimana dimaksud pada paragraf 3 dan 4, maka terdapat 2 orang pejabat kepala perwakilan BKKBN Provinsi NTB.
Sejak mulai dilantik hingga saat ini dr. Rusnawi belum mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS, sehingga Rusnawi belum mempunyai NIP, dan hal tersebut berdampak Rusnawi belum mendapatkan gaji sama sekali. Disamping itu para staf yang awalnya tunduk secara kedinasan kepada Rusnawi sekarang menjadi tidak bersedia menjalankan perintahnya, padahal sampai dengan saat ini belum ada surat pencabutan jabatan untuk Rusnawi.
Sementara itu, SK suami saya dr. Rusnawi sudah ada tetapi SK tersebut tidak bisa digunakan karena NIP nya tidak benar atau di palsukan, sehingga tidak ada terdaftar di kantor KPPN. Dan mengenai hal tersebut, dr. Rusnawi sudah juga melaporkannya ke Bareskrim Polri namun jawabannya pihak Bareskrim Polri tidak ditemukan ada niat jahat, " pungkasnya.
"Sebagai seorang istri, saya Tutik Alawiah berharap kepada Presiden RI Pak Jokowi agar di tegakkan keadilan seadil-adilnya untuk suami saya dr. Rusnawi, Sp. KK., yang terzolimi oleh kepala BKKBN RI dr. Hasto Wardoyo. Dan harapan saya juga agar alih status dari TNI AU ke PNS BKKBN dapat di selesaikan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara), " tutupnya.(Adbravo)