Merasa Kehilangan Tas Di Kamar Kosnya, Seorang Wanita Asal Sumbawa Melaporkan Ke Polsek Cakranegara

    Merasa Kehilangan Tas Di Kamar Kosnya, Seorang Wanita Asal Sumbawa Melaporkan Ke Polsek Cakranegara

    Mataram NTB - Tim Opsnal Reskrim polsek Cakranegara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian, Jum'at 16/10/2021 di kediamannya lingkungan karang taruna kota Mataram. 

    Berdasarkan laporan Korban berinisial RW, perempuan 32 tahun, asal kabupaten Sumbawa yang ngekos di wilayah kecamatan Cakranegara kota Mataram dengan nomor  laporan LP/B/141//2021/SPKT/sek.cakranegara/resta mataram/polda NTB tertanggal 15/10/2021.

    "Pada laporan tersebut korban melaporkan bahwa di kamar kosnya telah terjadi pencurian sebuah Tas merk victory yang di dalamnya terdapat barang dan uang tunai yang bila di konversi dengan uang berjumlah belasan juta rupiah. Atas kerugian tersebut korban melaporkan peristiwa ini ke polsek Cakranegara, " jelas Kompol Moh. Nasrulloh di ruang kerjanya di mapolsek Cakranegara Senin 18/10/2021.

    Adapun kronologis kejadian, bahwa terduga pelaku yang berinisial RAM, laki 26 tahun alamat Lingkungan Karang Taruna kota Mataram ini datang ke kos korban dan masuk kekamar kos dengan mencongkel jendela kamar kos korban yang saat itu lagi sepi. Terduga Pelaku mengambil  sebuah tas yang didalamnya berisi beberapa barang berharga seperti cincin emas, uang dolar, serta uang rupiah tunai dan langsung kabur. 

    "Sesuai keterangan korban bahwa barang yang berhasil kami amankan bersama terduga pelaku saat penangkapan yaitu satu buah tas merk victory yang di dalamnya terdapat surat berharga, uang dolar, lima buah cincin emas dengan berat 18 gram, serta uang rupiah tunai sekitar 4 jutaan, " jelasnya. 

    Penangkapan terduga berkata kerja keras tim opsnal reskrim polsek Cakranegara dalam melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan - keterangan saksi ataupun korban sehingga dapat diidentifikasi terduga pelaku.

    Atas tindakan terduga pelaku diancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

    "Saat ini terduga pelaku telah kami tahan di rutan Polsek Cakranegara beserta barang bukti seperti disebutkan. Selanjutnya kepada tersangka masih kami dalami serta melakukan pengembangan penyelidikan, " pungkas Kompol Moh. Nasrulloh.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kejar 100 Persen Vaksin Bagi Warga Di Wilayah...

    Artikel Berikutnya

    Bertemu Gubernur NTB, TJSLBU Rencanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rayakan HBI Ke-75, Imigrasi Mataram Berbagi Kepedulian di SLB YPTN Al Mahsyar
    Imigrasi Mataram Jemput Bola, Layanan Eazy Passport Hadir di BPK NTB
    Semarak Hari Bhakti Imigrasi ke 75, Kantor Imigrasi Mataram Gelar Fun Walk untuk Kebersamaan dan Kebugaran
    Kantor Imigrasi Mataram Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Disiplin dan Kinerja Pegawai
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas

    Ikuti Kami