Modus Pencurian dengan Memecahkan Kaca Mobil Kembali Terjadi di Mataram

    Modus Pencurian dengan Memecahkan Kaca Mobil Kembali Terjadi di Mataram

    Mataram NTB - Aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, kembali terjadi di Jalan Amir Hamzah No. 12 Lingkungan Karang Sukun Keluraha  Mataram timur Kecamatan Mataram Kota Mataram tepatnya di depan Kantor Sekretariat Koni Mataram, Nusa Tenggara Barat.

    Musibah yang menimpa korban bernama Muhammad Wirawan Hidayat, 32, Wiraswasta, Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, terjadi pada Jumat tanggal 03 Juni 2022, sekitar pukul 15.35 wita

    Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Mataram Kompol Elyas Erikson SH SIK mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/29 /VI /2022/SPKT/ Polsek Mataram /Polresta Mataram /Polda NTB, telah terjadi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil korban, Senin, (06/06).

    " Modus pelaku mengambil uang sebesar Rp. 190.000.000 (Seratus Sembilan puluh juta rupiah) dalam kendaraan dengan cara memecahkan kaca mobil bagian belakang sebelah kiri, "ungkapnya.

    " Sebelumnya korban mengambil uang di Bank NTB Syariah dengan menggunakan kendaraan Datsun DR 1120 BK wama putih dan setelah mengambil uang pelapor kembali ke kantor sekretariat Koni Mataram dan memarkir kendaraannya dihalaman kantor, "tambah kapolsek.

    Selanjutnya korban langsung masuk kedalam kantor sedangkan uang masih dalam kendaraannya. Selang beberapa menit terdengar alarm kendaraan dan pelapor langsung keluar dan melihat pelaku mengambil uang dalam kendaraan dengan cara memecah kaca bagian belakang sebelah kiri dan pelaku langsung lari mengendarai sepeda motor bersama temannya dan korban sempat mengejamya namun tidak bisa ketemu.

    Dengan adanya kejadian ini pihak Koni Mataram mengalami kerugian Rp. 190.000.000 (Seratus Sembilan puluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Mataram.

     "Saat ini kami sedang menyelidiki siapa pelakunya, mudah-mudahan cepat terungkap, " tutup Kompol Elyas.(Adb)

    NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Pengedar Sabu 3 Pria dan 10,12 gram...

    Artikel Berikutnya

    Pemkot Mataram Dapat Penilaian WTP yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Diduga Curi 20 Kubik Kayu, 4 Pria di kecamatan Sandubaya Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram
    Kader Parpol di Lombok Tengah Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah, Terancam 8 Tahun Penjara
    Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
    Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Mataram, Pengacara Fihir Optimistis Kliennya Mendapatkan Haknya
    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti

    Ikuti Kami