Pemuda Di Ampenan Ini Tega Menghamili Anak Tetangganya Yang Masih Dibawah Umur

    Pemuda Di Ampenan Ini Tega Menghamili Anak Tetangganya Yang Masih Dibawah Umur

    Mataram NTB - Jajaran Ditreskrimum Polda NTB telah mengamankan seorang pemuda AS, 22 tahun, asal Ampenan, kota Mataram atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu Kos-kosan di wilayah ampenan pada juni 2020 lalu.

    Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat serta surat perintah penyidikan Ditreskrimum tertanggal 07/06/2021 sehingga anggota reskrimum polda NTB langsung menangani hal tersebut dengan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi. 

    Hal tersebut dijelaskan kabid humas polda NTB Kombespol Artanto saat Press release yang di dampingi Ditreskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata, kamis 22/07/2021 di Mapolda NTB. Dalam penjelasan nya Artanto mengatakan bahwa kejadian ini terjadi sekitar juni tahun 2020 dengan tersangka AS yang saat itu tinggal disekitar kos-kosan korban. Orang tua korban AZ saat mengetahui hal tersebut sekitar november 2020 merasa tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib, "jelas Artantoi" .

    Kejadian ini bermula saat tersangka AS yang saat itu tinggal disekitar kost korban dengan mengajak korban berpacaran. Lalu sekitar bulan juni 2020 lalu AS mengajak korban melakukan hubungan badan. Oleh karena kejadian itu tidak menimbulkan masalah, maka AS sering mengajak korban melakukan hal yang semestinya belum boleh dilakukan bagi keduanya."Ungkap Artanto ".

    " Sekitar bulan November 2020  orang tua korban AZ mengetahui anak nya hamil kurang lebih 5 bulan, saat itulah AZ langsung melaporkan tersangka AS, "ujar kabid..

    Awalnya tersangka tidak mengakui ini perbuatan nya, namun ketika dilakukannya tes DNA dan hasil nya Benar AS adalah ayah biologi dari anak korban AZ, sehingga tim reskrimum polda NTB pada 21/07/2021 langsung mengamankan AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya nya. Disamping pelaku, tim juga mengamankan 1 lembar Akte lahir atau nama korban, 1 lembar fotocopy KK, 1 buah celana leging panjang warna coklat, 1 buah celana dalam warna abu-abu, serta 1 lembar bukti hasil tes DNA dari Puslabfor polri tertanggal 16/07/2021, "ungkap Artanto i".

    Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara."Tutup Kabid Artanto ".(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pengajuan Raperda Tentang Rencana Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Bersenang - Senang Nikmati Hasil Mencuri,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pimpin Sertijab Kabid Humas Polda NTB, Hadi Gunawan Harap Pejabat Baru Segera Beradaptasi
    Kapolresta Mataram Hadiri Commander Wish Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura

    Ikuti Kami