Polresta Mataram Menjaring 18 Kasus 3C Pada Operasi KRYD Selama 7 Hari

    Polresta Mataram Menjaring 18 Kasus 3C Pada Operasi KRYD Selama 7 Hari

    Mataram NTB - Untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya dan atas Perintah Polda NTB, Polresta Mataram telah menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dimulai dari tanggal 22 Oktober sampai dengan 5 November 2021 nanti. 

    Dari hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, Polresta Mataram beserta Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap kasus 3 C (curat, curat dan curanmor) sebagai mana sasaran operasi KRYD sebanyak 18 kasus dengan 19 tersangka.

    Penjelasan diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK dalam giat jumpa pers di Gedung Wira pratama Polresta mataram, Kamis (28/10) yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK serta Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu I Nyoman Diana Mahardhika SH.

    "Dari 18 kasus tersebut, terdapat 13 kasus Curat dan 5 kasus Curanmor yang diungkap oleh Tim Puma Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Jajaran, " ungkap Heri. 

    Lanjut Heri menjelaskan, dari hasil KRYD selama kurang lebih satu minggu ini reskrim polresta mataram mengucapkan 2 kasus, polsek Ampenan dan Cakranegara dan Lingsar masing-masing 2 kasus, 4 kasus hasil pengungkapan masing-masing dari Polsek Mataram dan Gunungsari serta masing-masing satu kasus dari Polsek Pagutan dan Narmada.

    Sementara tersangka yang diamankan 19 orang terdiri dari 15 dewasa dan 4 anak (dibawah umur).

    "Untuk 15 tersangka dewasa saat ini telah diamankan di rutan polresta dan rutan polsek masing-masing. Sedangkan 4 tersangka tidak dilakukan penahanan tetapi dikenakan wajib lapor, " jelas Heri.

    Untuk Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 unit R2 jenis picu, 7 unit Sepeda motor, 1 buah kunci T, 2 buah sepeda dayung, 1 buah Hp, 1 unit Playstation, 7 buah tabung gas 3 kg, 1 buah mesin air, uang tunai 418 ribu rupiah, serta 21 buah barang lainnya. 

    "Untuk kepentingan penyidikan barang bukti tersebut diamankan di mapolresta dan mapolsek masing-masing, " tutur Heri.

    Dari keseluruhan tersangka yang di tahan, ada yang dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan ada pula yang dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara."Tutup Kapolresta Mataram. (Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kota Mataram Raih Penghargaan Dalam STBM...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Bersama Walikota Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rayakan HBI Ke-75, Imigrasi Mataram Berbagi Kepedulian di SLB YPTN Al Mahsyar
    Imigrasi Mataram Jemput Bola, Layanan Eazy Passport Hadir di BPK NTB
    Semarak Hari Bhakti Imigrasi ke 75, Kantor Imigrasi Mataram Gelar Fun Walk untuk Kebersamaan dan Kebugaran
    Kantor Imigrasi Mataram Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Disiplin dan Kinerja Pegawai
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas

    Ikuti Kami