Polresta Mataram Terjunkan 303 Personel Jaga Di Dua Titik Aksi Unjuk Rasa Menuju PN Mataram Dan Kajati NTB

    Polresta Mataram Terjunkan 303 Personel Jaga Di Dua Titik Aksi Unjuk Rasa Menuju PN Mataram Dan Kajati NTB

    Mataram NTB - Dalam rangka antisipasi potensi gangguan dan menjaga situasi Kamtibmas Wilayah hukum Polresta Mataram tetap kondusif dilaksanakan pengamanan Sidang dengan Terdakwa an. SS yang dihadiri dari Persatuan Serba Usaha Untuk Demokrasi (PSUD) KSU Rinjani menuju Pengadilan Negeri Mataram serta Unras dari Aliansi PERANK menuju Kejaksaan Tinggi Mataram. Selasa, (24/05).

    Kapolresta Mataram melalui  Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan, jajarannya menerjunkan sebanyak 303 personel gabungan dari Polres dan Polsek guna mengamankan aksi unjuk rasa dari Persatuan Serba Usaha Untuk Demokrasi (PSUD) KSU Rinjani menuju Pengadilan Negeri Mataram serta Unras dari Aliansi PERANK menuju Kejaksaan Tinggi Mataram.

    " Ratusan anggota Kepolisian itu ditempatkan di dua titik diantanya 214 personel ditempatkan di Pengadilan Negeri Mataram sedangkan di Kejaksaan Negeri Mataram sebanyak 89 personel ", ucap Kompol Gede

    Dikelompokkan menjadi Dalmas Awal dan Dalmas Humanis dengan tidak membawa senja api sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, terangnya.

    Sesuai surat perintah Nomor  Sprin / 781 / V /PAM.3.3/ 2022 tanggal 23 Mei 2022, guna untuk memastikan kelancaran dan keamanan. Karena di jalan Langko merupakan jalur lintasan, protokol Propinsi " tambahnya.

    Dengan harapan selama kegiatan aksi potensi gangguan keamanan tidak terjadi, kondisi situasi tetap kondusif arus lalu lintas berjalan aman dan lancar, tutup Kompol Gede.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Acam Sebar Foto Mantan Pacar, Pemuda ini...

    Artikel Berikutnya

    Apes Tiga Pengamen Jalanan ini Ikut Tertangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Diduga Curi 20 Kubik Kayu, 4 Pria di kecamatan Sandubaya Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram
    Kader Parpol di Lombok Tengah Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah, Terancam 8 Tahun Penjara
    Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
    Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Mataram, Pengacara Fihir Optimistis Kliennya Mendapatkan Haknya
    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti

    Ikuti Kami