Mataram NTB - Dalam rangka menekan angka kriminalitas serta menjaga harkamtibmas yang aman dan kondusif pasca kegiatan WSBK, Polresta Mataram telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kejahatan jalanan seperti Surat, Curas dan Curanmor yang di mulai dari tanggal 08 November sampai dengan 07 Desember 2021.
Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK didampingi Waka polresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK pada konferensi pers, Senin 13/12/2021 di Gedung Wira pratama Polresta mataram.
Kapolresta menjelaskan, bahwa Tim Puma Reskrim Polresta Mataram beserta Tim Opsnal Polsek Jajaran Berhasil mengungkapkan 36 kasus yang terdiri dari 23 kasus Curat, 7 kasus Curas dan 6 kasus Curanmor.
Adapun 36 kasus tersebut diungkap oleh Tim Puma Reskrim Polresta Mataram sebanyak 14 kasus, polsek Cakranegara 6 kasus, polsek Ampenan 5 kasus, polsek Mataram 2 kasus, polsek Narmada 3 kasus, Polsek Pagutan 2 kasus, Polsek Gunungsari 1 kasus dan dari polsek Lingsar sebanyak 3 kasus.
"Sementara jumlah tersangka dari 36 kasus tersebut sebanyak 46 orang yang terdiri dari 38 usia Dewasa dan 8 usia anak, "jelas Heri.
Heri pun menjelaskan dari 36 kasus dengan 46 tersangka tim opsnal reskrim Polresta Mataram bersama Polsek Jajaran Berhasil mengamankan barang bukti diantara nya, 14 unit Sepeda Motor, 1 unit TV, 4 unit Laptop, 12 buah Hp, 1 unit Komputer, 4 buah sepeda dayung, 4 buah brankas, 2 buah sajam, uang tunai 200 ribu rupiah serta 42 buah barang lainnya.
Untuk ke 46 pelaku 23 orang diantara kasusnya telah masuk tahap II sedangkan sisanya masih dalam tahap penyidikan. Sedangkan kepada 38 pelaku akan diproses sesuai KUHP yang berlaku, sementara 8 orang pelaku masih tergolong anak dan akan dilakukan tindakan Restorative Justice (RJ).
Untuk memberlakukan RJ ada beberapa pertimbangan seperti pencurian dalam keluarga, kerugian relatif kecil, tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat, adanya perjanjian yang disaksikan oleh tokoh dan aparat hukum serta tidak residivis.
" Ada prosedur tersendiri untuk menangani pelaku yang berusia anak, dimana pada usia anak tidak dilakukan penahanan, namun tetap wajib lapor, "jelas Heri.
Kepada 38 pelaku dewasa akan dikenakan pasal sesuai jenis kasus diantaranya pasal 362 KUHP dengan pencurian biasa dengan ancaman 5 tahun penjara, berikutnya pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, dan yang terakhir pasal 365 KUHP yaitu pencurian yang disertai Kekerasan ancaman nya 9 tahun penjara.
Heri juga melaporkan bahwa saat ini Polresta Mataram sedang dalam operasi KRYD dalam rangka menciptakan harkamtibmas serta menjaga Kondusifitas kota Mataram menyambut Natal dan tahun baru 2022."Pungkas Kapolresta".(Adbravo)