Mataram NTB - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan / persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada 2/09/2021 lalu di salah satu Hotel Melati yang berada di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Terduga pelaku yang saat ini telah ditangani oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) unit Reskrim Polresta Mataram untuk di proses lebih lanjut sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Terduga Pelaku berinisial M pria 37 tahun yang beralamat di wilayah Bintaro, kecamatan Ampenan, Kota Mataram ini telah dalam kuasaan Unit PPA polresta dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yang saat ini kami tahan di rutan Polresta Mataram beserta Barang Bukti, " ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat jumpa pers di Gedung Wira pratama Polresta mataram, Selasa, 05/10/2021.
Kasat yang saat jumpa pers di dampingi Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH serta Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika dan KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian menjelaskan bahwa tersangka M tersebut adalah masih berstatus keluarga dengan korban yang tinggal bersebelahan rumah.
Adapun korban pencabulan / persetubuhan tersebut adalah A, perempuan Usia 14 tahun dan masih berstatus pelajar.
Dalam menjalankan aksinya tersangka mengiming-ngiming korban dengan mengajak berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan lalu disamping itu juga diberikan korban sejumlah uang, sehingga usai berbelanja dan jalan-jalan di pusat perbelanjaan tersangka mengajak korban pulang. Namun tersangka bukan langsung pulang kerumah melainkan mengajak korban untuk berhenti dan Chek in di salah satu Hotel, hingga terjadi tindak ausila tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan kami sementara korban diajak jalan-jalan dan berbelanja pakaian serta diberikan sejumlah uang, sehingga korban mau saat tersangka mengajak korban mampir di salah satu Hotel, " tegas Adi.
Terungkap nya kasus ini lanjut Kasat, setelah pertama tersebut diketahui oleh orangtua korban (bapak) sehingga orang tuanya melakukan komunikasi dengan unit PPA reskrim dan langsung melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Dari hasil visum Dokter menyimpulkan bahwa pada alat kelamin korban terjadi luka pada pembuluh darah. Atas dasar itu orang tua korban membuat laporan di SPKT Polresta Mataram, sehingga Satreskrim langsung pada hari itu juga menjemput tersangka dirumah nya, " jelasnya.
Sebagai barang bukti dari perbuatan tersangka, tim reskrim mengamankan beberapa pakaian hasil belanjaannya, ada juga sejumlah uang yang diberikan tersangka kepada korban serta pakaian yang dikenakan oleh korban maupun tersangka.
"Sebagai pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 81 dan 82 (1) jo 76D dan Jo 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Adbravo)