Saat Asyk Menikmati Barang Dagangannya, Penjual Sabu Di Mataram Ditangkap Polisi

    Saat Asyk Menikmati Barang Dagangannya, Penjual Sabu Di Mataram Ditangkap Polisi

    Mataram NTB - Dalam menekan Peredaran narkoba diwilayah hukum polresta Mataram, Satresnarkoba terus gencar melakukan operasi dan mengumpulkan informasi terkait peredaran barang narkotika.

    Berdasarkan informasi yang diterima Satresnarkoba polresta Mataram terkait adanya lokasi di seputar karang Bagu yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, polresta melalui Satresnarkoba melakukan pemantauan sebagai tindak lanjut dari informasi yang diterima nya.

    Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama SIK dalam kompresi pers Rabu 08/09/2021 di Gedung Wira pratama Polresta Mataram. 

    Kasat yang didampingi Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH menyampaikan, atas dasar informasi yang diterimanya tim opsnal yang dipimpin Ipda Gifari melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud. Setelah memperoleh kepastian tim melakukan penangkapan di dalam rumah sdr M di lingkungan karang Bagu Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara. Sementara tersangka GA, laki 35 tahun alamat lingkungan butun indah, kelurahan Mandalika, kecamatan Sandubaya Kota Mataram, ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi sabu di tempat sdr M, (06/09).

    "GA ditangkap di rumah sdr M saat asyik mengkonsumsi sabu, dan dari hasil penggeledahan terhadapnya di temukan 4 klip ukuran kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat brutto 2 gram, perlengkapan konsumsi sabu seperti pipet dan botol plastik ukuran kecil, uang tunai 120 ribu serta alat komunikasi (Hp). Tersangka berikut BB langsung diamankan tim resnarkoba, " ungkap Yogi.

    Sementara dari hasil tersebut urin Tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Berdasarkan keterangan tersangka saat di interogasi mengatakan bahwa dia berbisnis ini sudah cukup lama kurang lebih sudah satu tahun dan bisnis yang di jalankan ini sistem nya membeli barang lalu dijual kembali.

    "Tersangka ini disamping penjual sekaligus pemakai dan ini sudah dijalankan nya cukup lama, " ungkap kasat narkoba.

    Terhadap tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 8 tahun penjara, "tutup Yogi.(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Bunda...

    Artikel Berikutnya

    KPID Lembaga Strategis Kawal Siaran Sehat...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Polresta Mataram libatkan 174 Personil Gabungan Untuk Pengamanan Tabliq Akbar
    Polsek Ampenan Safari Kamtibmas Di Lingkungan Nelayan
    Kemenparekraf Dukung Pemulihan Pariwisata Lombok Barat
    Sat Reskrim Polresta Mataram Gelar Safari Kamtibmas Sekaligus Baksos di Panti Dharma Laksana
    Hadiri Tehnikal Meeting, Kapolsek Lingsar  Berharap Kerja Sama Semua Pihak Untuk Keamanan Pertandingan

    Ikuti Kami