Saat Pergi Melihat Hasil Curiannya Pelaku Asal Lingsar Ini Terciduk Polisi

    Saat Pergi Melihat Hasil Curiannya Pelaku Asal Lingsar Ini Terciduk Polisi

    Mataram NTB - Jajaran Polsek Lingsar, Polresta Mataram pada Minggu 04/07/2021 Berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di sebuah Gudang toko di wilayah Desa Batu Kumbung, Lombok barat pada 03/07/2021.

    Hal ini di uraikan Kapolsek Lingsar Iptu I Ketut Artana SH yang didampingi Kanit Reskrim polsek Lingsar Iptu Gufron dalam press release Senin 06/07/2021 di Mapolsek Lingkar, Lombok barat. 

    Dalam keterangan nya kapolsek Artana menjelaskan bahwa pencurian seperti yang diuraikan diatas telah berhasil mengamankan pelakunya yang bernama MHH asal Dusun Lingsar Lombok Barat berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi yang di utarakan kepada tim puma polsek Lingsar. Dari keterangan itu polisi mengetahui identitas pelaku dan langsung melalukan penyelidikan sehingga  berhasil menangkap pelaku di lokasi dimana barang curian nya di drop, minggu 4 juli lalu dengan tanpa perlawanan, "ungkap Artana" .

    Dijelaskan pula oleh Artana bahwa pelaku melakukan pencurian dengan merusak Kunci gudang toko korban dengan menggunakan obeng, lalu mengambil barang jualan didalam gudang berupa besi kanal H ukuran 6 m sebanyak 20 lonjor. Di karenakan barang yang diambil pelaku tidak bisa di angkat sekaligus maka pelaku membawa besi tersebut dengan mengangkut beberapa kali menggunakan sepeda motor lalu di simpan di dua lokasi yang berbeda. "Ungkap Kapolsek" .

    Tidak selesai di situ kata kapolsek ini, pelaku selanjutnya pulang tidur setelah sebelumnya menelpon sebuah jasa angkutan barang agar mengangkut barang nya untuk di drop ke Dusun Pegonong, Desa Batu Kumbung, kecamatan Lingsar.

    Dan pada sekitar pukul 10:00 wita pelaku bangun tidur langsung menuju lokasi dimana barang curianya yang telah diangkut menggunakan kendaraan L300 milik jasa angkutan tersebut. 

    Sehingga tepat setelah pelaku sampai di lokasi  dengan mengendarai sepeda motor nya tim puma polsek lingsar langsung menangkap pelaku setelah barang curiannya berikut kendaraan pengangkut di kuasai lebih dulu oleh tim puma. Berikutnya pelaku langsung dibawa ke mapolsek Lingsar  beserta barang bukti hasil curiannya, seperti obeng, berikut sepeda motor yang di kendarai serta mobil L300 yang digunakan untuk mengangkut besi tersebut, "ujar Artana" .

    "Atas pencurian ini Korban mengalami kerugian sekitar 6 juta rupiah dan atas perbuatan pelaku,   maka ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, " pungkasnya. (Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Direktur RSUD NTB : Antusiasme Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Dua Pelaku Pemalsuan Uang Di NTB Berhasil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pimpin Sertijab Kabid Humas Polda NTB, Hadi Gunawan Harap Pejabat Baru Segera Beradaptasi
    Kapolresta Mataram Hadiri Commander Wish Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura

    Ikuti Kami