Sasar Tempat Hiburan Malam Dewasa, Unit PPA Polresta Mataram Amankan Ladies Dibawah Umur

    Sasar Tempat Hiburan Malam Dewasa, Unit PPA Polresta Mataram Amankan Ladies Dibawah Umur
    Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram saat melakukan razia di cafe / tempat hiburan malam, Sabtu (27/04/2024)

    Mataram NTB - Maraknya Perempuan Pekerja malam khususnya Ladies / Partner Song (PS) di sejumlah Cafe Remang-remang atau tempat hiburan malam Dewasa yang ada di kota Mataram dan wilayah hukum Polresta Mataram membuat Satuan Reskrim Polresta Mataram melakukan berbagai kegiatan operasi ataupun razia sebagai upaya mengantisipasi adanya eksploitasi anak ataupun  Tindak Pidana Perdagangan Orang  yang kerap kita sebut TPPO.

    Untuk mengupayakan hal tersebut, Sat Reskrim terus rutin melakukan giat imbangan KRYD yang dilakukan Polresta Mataram dengan sasaran Sejumlah Cafe Remang-remang dan Tempat Hiburan Malam Dewasa yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram.

    Dengan melibatkan semua unit yang ada di Sat Reskrim Polresta Mataram terutama Unit PPA, Sabtu 27 April 2024 mulai pukul 22:00 Wita hingga pukul 00:00 Wita dini hari melakukan kegiatan razia di 3 Cafe / tempat hiburan malam dewasa yaitu Cafe AS di Kecamatan Lingsar, NP cafe dan C cafe yang ada di kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

    Sejumlah ladies Partner Song atau penemani para tamu di ketiga Tempat tersebut di introgasi mana kala rombongan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram tersebut tiba dilokasi dengan mengecek kartu identitas (KTP) terhadap sejumlah Ladies di masing-masing lokasi 

    Dari pengecekan tersebut 5 Ladies di Cafe AS wilayah Kecamatan Lingsar dari KTP yang diperiksa terbukti masih berusia 17 tahun kebawah dan bahkan 1 diantaranya berusia 15 tahun. Hal itu tentu telah melanggar ketentuan seperti yang ditetapkan pemerintah dalam UU. 

    Dalam keteranganya saat diwawancara usai kegiatan, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK MH., mengatakan bahwa dari tiga Cafe / tempat hiburan malam yang disasar dalam penelusurannya didapati masih ada ladies / PS yang masih dibawah umur yang kemudian langsung diamankan beserta pemilik atau pengelola tempat hiburan malam (cafe) tersebut. 

    “Dari puluhan Ladies / PS yang kami Cek identitasnya di 3 cafe tersebut kami menemukan 5 orang yang masih tergolong dibawah umur serta satu orang pengelola cafe dan satu pria pemesan ladies. Bahkan ada satu orang PS yang baru berusia 15 tahun, ”terangnya.

    Kelima PS tersebut diamankan oleh Unit PPA dan dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa serta di data untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

    “Bila mana ditemukan beberapa alat bukti adanya keterlibatan pengelola tempat hiburan dalam pekerjaan ladies dibawah umur tersebut maka akan dilakukan proses hukum selanjutnya / menetapkan tersangka dalalam kasus eksploitasi atau TPPO. Kami akan sampaikan kepada rekan-rekan wartawan perkembangan dari kasus ini, “pungkasnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Kegiatan Masyarakat, Polisi di Poto...

    Artikel Berikutnya

    Turunkan 432 Personel, Kapolresta Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP
    Kompolnas Apresiasi Langkah Progresif Polri dalam Penanganan Kasus Oknum Polisi pada Event DWP
    Kapolsek Mataram Pimpin Langsung Pengamanan Ibadah Natal di GPIB Immanuel
    Kapolresta Mataram dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gereja Jelang Malam Natal 2024
    Supervisi Mabes Polri: Tinjau Kesiapan Pos Terpadu Epicentrum Mataram untuk Operasi Lilin Rinjani 2024

    Ikuti Kami