Tercatat 500 Pengendara yang Melakukan Pelanggaran Selama Operasi Ketupat Rinjani 2022

    Tercatat 500 Pengendara yang Melakukan Pelanggaran Selama Operasi Ketupat Rinjani 2022

    Mataram NTB  - Petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat masih banyak pengendara yang mengabaikan keselamatan lalu lintas dan protokol kesehatan COVID-19. Minggu.

    "Seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan bak terbuka mengangkut orang dan tidak menggunakan masker saat berkendara, " kata Kepala Satlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK saat dikonfirmasi, (08/05).

    Bowo menyampaikan hal tersebut berdasarkan catatan dalam gelar Operasi Ketupat Rinjani 2022 yang terlaksana selama 12 hari dari tanggal 28 April 2022 hingga 9 Mei 2022. 

    "Dalam operasi ini ada banyak pelanggaran lalu lintas dan teguran secara lisan oleh petugas baik yang abai dengan prokes maupun kelengkapan berkendara, " ujarnya.

    Namun demikian, katanya, ada sebanyak 500 lebih pelanggar yang tercatat dan dipantau dalam kegiatan operasi Ketupat Rinjani 2022. Kepolisian tidak memberikan tindakan langsung (tilang). Melainkan, petugas lapangan menindaklanjuti pelanggaran itu dengan bentuk teguran.

    "Sesuai dengan amanah Koorlantas Mabes Polri, kita tidak melakukan penilangan namun dengan melakukan tindakan preemtif dan preventif, " ucapnya.

    Selain mencatat bentuk pelanggaran dalam operasi kepolisian ini, Bowo mengungkapkan bahwa belum menumbuhkan kesadaran berlalu lintas dan pentingnya kesehatan bersama.

    Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan evaluasi. Ketaatan dalam kelengkapan berkendara, memahami rambu lalu lintas, dan pemahaman prokes COVID-19 dinilai masih rendah.

    "Makanya kita melakukan tindakan preemtif dan preventif. Lebih memberikan pemahaman yang kuat kepada masyarakat, " tutupnya.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Skema Rekayasa Lalin Saat Lebaran Topat...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Polwan Polresta Mataram Bantu Ciptakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Diduga Curi 20 Kubik Kayu, 4 Pria di kecamatan Sandubaya Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram
    Kader Parpol di Lombok Tengah Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah, Terancam 8 Tahun Penjara
    Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
    Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Mataram, Pengacara Fihir Optimistis Kliennya Mendapatkan Haknya
    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti

    Ikuti Kami