Mataram NTB - Sebuah rumah yang terletak di jalan Brawijaya, lingkungan Seganteng, kecamatan Cakranegara, kota mataram jadi sasaran tindak pidana pencurian. Aksi tersebut terjadi pada bulan juni lalu dan menimpa rumah korban bernama AFE laki 26 tahun pekerjaan swasta.
"Saat itu Korban bersama istrinya sedang berada di luar rumah, ketika sampai dirumah isteri korban selaku yang pertama kali melihat jendela nya dalam keadaan setengah rusak. Melihat itu istri dan sang suami (korban) langsung bergegas menuju kamar yang jendelanya rusak tersebut, dan ternyata beberapa barang-barang yang tersimpan didalam kamar itu sudah tidak ditemukan, " ungkap kapolsek Cakranegara Kompol Moh.Nasrollah saat jumpa pers didampingi Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH pada Rabu, 01/09/2021 bertempat di Polsek Cakranegara.
Lanjut Lapolsek, berdasarkan keterangan korban bahwa barang-barang yang hilang tersebut adalah satu set bor merk Krisbow, satu set Gerinda merk krisbow dan satu buah playstation merk Sony, kerugian diperkirakan mencapai 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah). Oleh karenanya korban lansung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Atas laporan tersebut tim kami dari polsek Cakranegara langsung mendatangi TKP untuk menyelidiki dan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, " ungkap Nasrollah.
Dari keterangan dan penyidikan tersebut diperoleh ciri-ciri tersangka sehingga tim reskrim polsek Cakranegara langsung mendatangi lokasi keberadaan tersangka untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang-barang yang dicuri nya yang akan dijadikan sebagai barang bukti dari kasus tersebut.
"Dari olah TKP kami mengetahui ciri-ciri tersangka, oleh karena tersangka ini Residivis sehingga tim tidak butuh waktu lama mendapatkan identitas tersangka. Yang mana tersangka ini bernama RN, laki 19 tahun warga lingkungan Cakranegara selatan, kecamatan Cakranegara, yang bersangkutan telah kami amankan, " tuturnya.
Namun kata Nasrollah, tersangka ini melakukan aksinya dengan seorang teman. Berdasarkan keterangan tersangka diperoleh identitas teman tersangka bernama FN yang saat ini DPO.
"Sdr FN saat ini masih DPO mudahan dalam waktu dekat kami dapat mengamankan, " ungkapnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil kami amankan satu set Bor, satu set Gerinda dan satu unit playstation. Barang tersebut sebelumnya telah dijual dan digadai oleh kedua tersangka diwilayah Getap cakranegara, dimana untuk Bor dan Gerinda dijual seharga 120 ribu sedangkan playstation di gadai seharga 230 ribu. Oleh karena oknum tempat menjual barang curian ini cukup koperatif dan membantu maka mereka tidak kami tahan, namun sewaktu - waktu bila diminta keterangannya maka ia kami panggil."ujar Kapolsek.
Atas perbuatan tersangka RN dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara."tutupnya.(Adbravo)