Mataram NTB - Tim Puma Reskrim Polresta Mataram bekerja sama dengan Tim Puma Reskrim Polres Lombok Tengah Berhasil Mengamankan DLH, pria 35 tahun suku sasak, Minggu 01/08/2021.
DLH adalah salah satu tersangka dari 2 tersangka pencurian sebuah kendaraan jenis sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam dengan Nopol DR 3557 CN di wilayah Pejeruk, Kecamatan Ampenan, kota Mataram pada 17/07 lalu. Atas peristiwa ini korban merasa rugi sekitar 10 juta sehingga korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Penjelasan ini disampaikan kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK, saat press release pengungkapan kasus curanmor pada hari Senin, 02/08/2021 bertempat di depan kantor Reskrim Polresta Mataram.
Kejadian ini bermula saat korban memarkir sepeda motor merk Honda beat nya di gang depan rumah korban di wilayah lingkungan pejeruk, Ampenan dalam keadaan stang terkunci, namun beberapa saat kemudian muncul kedua tersangka diujung gang tersebut. Melihat ada sepeda motor yang terparkir di gang, kedua tersangka kemudian mendekati TKP sambil melihat situasi. Beberapa saat karena dirasakan kedua tersangka gang tersebut sepi, maka AG (DPO) menyuruh DLH mengambil Sepeda motor tersebut sambil memberikan kunci T untuk merusak Kunci kontak sepeda motor tersebut."Ungkap Kadek".
Menurut pengakuan DLH kunci kontak dirusakkan menggunakan kunci T dengan 2 kali tekanan, dimana tekanan pertama untuk merusak Kunci stang, dan tekanan kedua untuk menghidupkan kontak sepeda motor tersebut. Dan setelah berhasil menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci T tersebut, kedua tersangka kabur dan menuju Lombok Tengah, "tutur Kadek".
" Mereka langsung kabur ke wilayah Lombok Tengah untuk menjual sepeda motor nya kepada seseorang di wilayah tersebut dengan harga 1.800.000, "tutur Kadek".
Kasat Kadek juga menjelaskan kan bahwa penangkapan oleh jajaran nya terhadap tersangka, setelah sebelumnya mengadakan kerjasama dengan jajaran tim puma reskrim Lombok Tengah, sehingga salah satu tersangka (DLH) berhasil diamankan, sementara satunya lagi (AG) masih DPO."Ungkap kasat".
"Saat kami tangkap dan melakukan penggeledahan, DLH mengaku telah menjual sepeda motor tersebut ke seseorang Aman S di Lombok Tengah, lalu tim menuju Lokasi yang dimaksud. Dengan demikian Sepeda motor Beat tersebut berhasil kami amankan dan bersama tersangka DLH langsung di bawa ke polresta Mataram guna kepentingan penyidikan, sedang Amaq S di bawa ke polresta lombok Tengah untuk keperluan interogasi, " ungkap Kadek".
Atas aksi kejahatan DLH tersebut disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara."tutup Kasat Kadek".(Adbravo)