Triwulan Pertama 2024, Sat Reskrim Polresta Mataram Berhasil Ungkap 136 Kasus Tindak Pidana

    Triwulan Pertama 2024, Sat Reskrim Polresta Mataram Berhasil Ungkap 136 Kasus Tindak Pidana
    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., (Baju Putih) saat Konferensi pers ungkap kasus Periode Triwulan Pertama 2024 di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, (04/04/2024)

    Mataram NTB - Selama periode Januari hingga Maret 2024, Sat Reskrim Polresta Mataram beserta unit Reskrim Polsek jajaran telah berhasil mengungkap puluhan kasus / Laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.

    Selama periode 3 bulan tersebut Polresta Mataram telah mengungkap 40 kasus pencurian biasa dengan mengamankan 43 tersangka, kemudian 64 Kasus Curat dengan mengamankan 78 tersangka, kemudian 11 Kasus Curas dengan mengamankan 17 tersangka serta 21 Kasus Curanmor dengan mengamankan 24 tersangka.

    Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara SH SIK. Saat memimpin Konferensi pers hasil pengungkapan kasusbselamav3 bulan yang berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (04/04/2024).

    “Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak beberapa kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Mataram telah berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Mataram beserta unit Reskrim Polsek jajaran, ”ungkap Kapolresta Mataram.

    Diakui bahwa beberapa kejahatan konvensional cukup banyak terjadi di Kota Mataram dan wilayah hukum Polresta Mataram lainnya, mengingat Aktivitas masyarakat terjadi cukup tinggi di Kota Mataram sebagai Pusat perekonomian, pendidikan, pemerintahan dan sebagai ibukota Provinsi.

    “Kami tentu butuh dukungan dan peran serta banyak pihak untuk dapat melakukan pengungkapan secara optimal, ”tutupnya.

    Sementara itu, usai Konferensi pers berlangsung, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada awak media menjelaskan bahwa hasil ungkap periode 3 bulan ini masih di dominasi Kasus 3C ( Curat, Curas dan Curanmor ) yang mencapai 96 kasus dengan total tersangka 119 orang, disusul olkasus pencurian biasa 64 kasus dengan 43 tersangka.

    “Tadi sudah dijelaskan bahwa dari jumlah kasus tersebut beberapa kasus telah diselesaikan melalui upaya Restorative Justice (RJ) dan sebagai besarnya di proses sesuai hukum yang berlaku, ”tegas Yogi sapaan akrabnya.

    “Begitu pula dengan Barang Bukti seperti Kendaraan R4, R2, Handphone dan lainnya yang telah melalui penyelesaian RJ akan dilakukan pengembalian kepada korban / pemilik. Pengembalian BB kali ini sebagai bentuk syukur di Bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran sehingga diharapkan dapat dipergunakan untuk aktivitas Hari Raya idul Fitri tahun ini, ”pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Libatkan 130 Personil Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Apresiasi Kerja Sama Bea Cukai Mataram Dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!

    Ikuti Kami