Buka Kantin Sabu, Pengusaha Kos-kosan Berurusan Dengan Hukum

    Buka Kantin Sabu, Pengusaha Kos-kosan Berurusan Dengan Hukum

    Mataram NTB - Usaha sampingan di era pandemi, rela dilakoni seorang pemilik kost-kostan berinisial SI di Wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram. Pria berusia 46 tahun ini, nekat membuka kantin Sabu di rumahnya.

    Diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., yang memimpin langsung penangkapan itu mengatakan, Timnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kost-kostan milik pelaku SI, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

    "Menurut pengakuan pemilik Kost, keuntungan menjual Sabu lebih besar, sementara 6 unit kamar dengan penghasilan Rp 3 juta perbulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, " jelas Yogi saat dikonfirmasi.

    Pelaku yang merupakan Residivis kambuhan dengan kasus yang sama mengatakan, sejak 2010 sudah mengkonsumsi dah menjalankan Bisnis haramnya. "Terkadang penghuni Kost juga yang menjadi pelanggan saya, " tutur pelaku.

    Penangkapan yang terjadi pada Rabu, 15 September 2021, pukul 23.30 Wita, petugas menemukan Sabu dengan berat bruto 2 gram bersama perangkat alat hisapnya, serta sejumlah uang tunai, diduga hasil penjualan.

    Akibat bisnis haramnya, pengusaha kost-kostan ini harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya.(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dalam Rangka Hut Akpol 97 Ke-24, Alumni...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Sindikat Curanmor Dan Penadah Diamankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Ampenan Tangkap Pencuri Laptop dan Dua Rekan Penadahnya
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros

    Ikuti Kami