Mataram NTB - Jajaran reskrim Polsek Cakranegara berhasil mengamankan 5 pelaku sindikat curanmor dan 1 penadah (480) yang saat ini sedang dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik polsek cakranegara.
Kapolsek Cakranegara menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan yang masuk dan melakukan olah TKP, tim berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi pada saat kejadian.
"Berdasarkan rekaman CCTV kami berhasil mengamankan satu tersangka lagi, setelah beberapa hari sebelumnya telah diamankan 4 tersangka dan 1 penadah (480), jadi sekarang ini sudah 6 orang yang kami amankan, " ungkap Kapolsek Cakranegara Kompol Moh. Nasrulloh saat wawancara di polsek Cakranegara, Selasa 21/09/2021.
Nasrulloh juga menerangkan, tersangka W, pria 21 tahun asal blake, lombok tengah ini kami tangkap, Senin (19/09) atas kasus curanmor yang dilakukan nya (17/08) bulan lalu di depan Toko Alfamart di jalan lingkar wilayah Sandubaya, kecamatan Cakranegara.
"W ini adalah salah satu komplotan curanmor dari 4 rekanya yang telah di tangkap sebelumnya, dan dalam sindikat tersebut kami telah mengantongi ciri-ciri dari beberapa rekannya yang masih dalam pencarian kami, " tegas Nasrulloh.
Berdasarkan keterangan tersangka W, lanjut Kapolsek, telah 5 kali melakukan tindak pidana Curanmor bersama beberapa rekan yang telah di tangkap tersebut, dan saat ini kami masih mendalami terhadap para tersangka yang telah di amankan.
Lanjutnya, barang bukti hasil kejahatannya berupa sepeda motor telah dijual ke penadah (480) seharga 2.100.000, dan W mendapatkan bagian 9 ratus ribu. Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan saat operasi curanmor, berikut alat-alat yang digunakan untuk merusak Kunci stang barang yang di curi, satu keping CD hasil rekaman CCTV. Sementara barang curian berupa sepeda motor telah dijual ke Penadah (480).
"Kami hanya mengamankan kendaraan yang dipakai saat operasi, sementara hasil curian telah di jual ke penadah, dan saat ini baru satu penadah kami amankan, untuk penadah (480) lainnya sedang dilakukan pencarian, " tuturnya.
Oleh karena maraknya kejadian curanmor di wilayah hukumnya, kapolsek menghimbau agan masyarakat lebih hati-hati dalam memarkir kendaraannya, pastikan tempat parkir itu aman dan bisa terlihat serta pastikan kunci ganda ataupun alarm telah terpasang.
Sebagai pasal sangkaan nya tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(Adbravo)