Mataram NTB - Pasutri di mataram terpaksa diamankan tim puma polresta mataram karena tindak pidana pencurian sepeda motor, yang dilakukan pada tanggal 11/07/2021 di wilayah Jalan Swadaya, lingkungan Kekalik, kecamatan Sekarbela, kota mataram.
Penjelasan tersebut disampaikan kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK pada kompresi perss yang dilaksanakan, Rabu 18/08/2021 di Gedung Wira Pratama, Polresta Mataram.
Kasat yang didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erni Anggraeni SH menjelaskan bahwa tersangka D, perempuan 25 tahun, dan U, lelaki berusia 27 tahun, mereka merupakan suami istri. Kedua tersangka pada hari kejadian hendak jalan-jalan menggunakan sepeda motor bersama anaknya yang masih balita. Namun saat melintas di Jalan Swadaya (TKP) sang isteri D yang digoncang suaminya U melihat sebuah Sepeda motor warna merah, jenis Honda Scoopy terparkir dalam keadaan kunci kontaknya menyantol di sepeda motor tersebut, "jelas Kadek".
Melihat itu D yang sedang mengandung 6 bulan saat ini yang juga residivis atas kasus pencurian HP menyuruh suami nya berhenti. Saat itu sang istri langsung menuju arah sepeda motor yang terparkir. D lalu menghidupkan kendaraan tersebut dan langsung mengajak suaminya kabur. Sesampainya di rumah U suaminya menyarankan isteri nya untuk kembalikan saja motor itu, namun isteri nya tidak mau.
"Sampai di rumah suaminya menyarankan untuk kembalikan, tetapi isterinya tidak mau kembalikan. Selanjutnya Pasutri yang sama-sama suka konsumsi narkoba ini ahirnya sepakat untuk menggadaikan motor tersebut, " tutur Kadek.
Masih dalam penjelasan Kasat Kadek, sepeda motor tersebut ahirnya di gadai ke seseorang diwilayah Parampuan, Lombok Barat dengan harga 2 juta rupiah. Berdasarkan keterangan tersangka U, uang hasil gadai digunakan untuk membeli Narkoba dan poya-poya.
Oleh karena kejadian itu Korban pemilik sepeda motor jenis Scoopy merasa menanggung kerugian sekitar 20 juta rupiah. Atas dasar itu Korban melaporkan kejadian tersebut ke polresta mataram.
Atas dasar laporan serta keterangan dari korban dan saksi lainnya (rekaman CCTV), tim puma melakukan olah di TKP. Berdasarkan hal itu anggota tim ahirnya mengantongi ciri-ciri kedua pelaku. Dan tidak butuh waktu terlalu lama tim puma polresta mataram berhasil mengamankan tersangka Pasutri di kediamannya dengan cukup koperatif sehingga proses penangkapan berjalan singkat dan lancar."jelas Kompol Adek".
"Untuk Barang Bukti Sepeda motor yang telah di gadaikan tersebut tim kami berhasil mengamankan di wilayah parampuan, disaksikan beberapa warga dan kepala lingkungan setempat, " ucapnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan guna kepentingan penyidikan adalah 1 unit Sepeda motor Jenis Honda Scoopy (Yang dicuri) dan 1 buah sepeda motor Jenis Honda Spacy milik tersangka.
Atas tindakan ini keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(Adbravo)