Mataram NTB - Tak dipungkiri bahwa Penyakit masyarakat yaitu Judi sulit dibendung, apalagi seperti kasus ini adalah Judi Togel. Judi jenis ini sangat sulit bisa dibuktikan oleh karena di lakukan dengan sistem digital atau online.
Begitu di jelaskan oleh Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam keterangan perss nya Rabu 18/08/2021 di Gedung Wira pratama , Polresta Mataram.
Kasat yang didampingi Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH menceritakan bahwa pengungkapan kasus judi togel kali ini atas informasi masyarakat sekitar yang merasa terganggu akibat adanya aktivitas ini, "ucapnya".
Atas informasi dari masyarakat, polresta mataram melalui Tim Puma Satreskrim polresta langsung merespon laporan tersebut. Hingga pada 15 juli lalu kami berhasil menangkap tersangka penjual nomer togel yang beroperasi di wilayah Pagesangan, tepatnya di jalan Sultan Kaharudin, lingkungan Pagesangan, Kota Mataram.
"Kami langsung menuju TKP saat itu, dan berhasil kami amankan saudara D, pria berusia 47 tahun, pekerjaan swasta, alamat kota mataram. Selain D kami mengamankan beberapa barang seperti 3 buah buku nota, 2 buah bulpoin, 4 lembar nota yang bertuliskan nomor togel pembeli, serta uang tunai 98 ribu rupiah, " jelas Kadek.
"Untuk modus tersangka dalam mencari pembeli, D menawarkan ke sejumlah orang di sekitar tempat tinggal nya dan kenalan-kenalannya. Dan berdasarkan pengakuan tersangka, dia baru beroperasi selama dua, " ucap Kadek.
Sebagai kompensasi dari tindakan yang melanggar hukum maka D di jerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara."tutup Adek".(Adbravo)