Kasat Narkoba Polresta Mataram Pimpin Penangkapan Seorang TO Narkoba

    Kasat Narkoba Polresta Mataram Pimpin Penangkapan Seorang TO Narkoba

    Mataram NTB - Tim Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 7 tersangka kasus penguasaan narkotika jenis sabu di wilayah Dasan Agung kota Mataram, Rabu (17/11).

    Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama SE tersebut mengamankan 2, 2 gram brutto sabu dari hasil penggeledahan terhadap para tersangka. 

    "Kami memburu salah satu dari mereka yang memang sudah TO, namun pada saat penangkapan terdapat 6 orang temennya yang ternyata sebagai pengedar ataupun pemakai sehingga kami amankan semuanya untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut, " ujar Kasat Narkoba Yogi, usai acara lounching pos keamanan Operasi Mandalika Rinjani 2021, di Pajang Mataram (19/11).

    Lanjut Yogi,   bahwa atas informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau pesta narkoba di salah satu rumah yang terletak di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan upaya lidik serta operasi penangkapan terhadap tersangka RM yang memang menjadi Target Operasi (TO) resnarkoba polresta mataram. 

    "RM ini memang udah lama kami buru karena atas pengembangan informasi dari keluarga ataupun istri RM yang telah duluan di tangkap dan berada di rutan Polresta Mataram atas kasus yang sama, " ungkapnya. 

    Keberadaan 6 orang lainnya saat melakukan penangkapan sdr RM, karena mereka berada di lokasi tersebut dan saat ini kami sedang melakukan upaya lidik terkait keterlibatan 6 terduga pelaku tersebut. 

    "Adapun inisial tersangka yang diamankan saat operasi tersebut yaitu RM, MH, MS, MR, RS, MM dan AH yang rata-rata beralamat sama yaitu lingkungan Dasan Agung, " tutur Kasat.

    Untuk kronologis penangkapan, setelah tim opsnal melakukan penyelidikan terlebih dahulu maka barulah dilakukan penangkapan. Namun saat itu terjadi keributan yang ahirnya mengundang perhatian masyarakat sekitar oleh karena tersangka dan keluarganya berteriak maling sehingga warga berdatangan.

    "Sempat terjadi keributan dengan warga dan keluarga tersangka dimana tersangka berusaha membuang barang bukti dan melempar tim opsnal kami, sehingga kami berkoordinasi dengan Polsek mataram, dan pada ahirnya berhasil mengamankan situasi oleh anggota polsek yang datang untuk membackup, " jelasnya. 

    Disamping barang bukti sabu yang berhasil diamankan, juga ada 6 Hp yang di salah satu HP tersebut ada terlibat percakapan transaksi narkoba, serta turut diamankan pula sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

    "SesuI barang bukti yang kami dapatkan maka ke semua tersangka kami jerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perannya setelah hasil penyelidikan dan tes urin tersangka, " kata Yogi. 

    Sementara ini lanjut Yogi, kami siapkan pasal 114 dan atau112 serta 127 bila positif. Sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara."Pungkasnya".(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Seorang Kakek Di Lombok Tega Menodai Cucu...

    Artikel Berikutnya

    Terharu Dan Bangga Jadi Warga NTB Lantaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rayakan HBI Ke-75, Imigrasi Mataram Berbagi Kepedulian di SLB YPTN Al Mahsyar
    Imigrasi Mataram Jemput Bola, Layanan Eazy Passport Hadir di BPK NTB
    Semarak Hari Bhakti Imigrasi ke 75, Kantor Imigrasi Mataram Gelar Fun Walk untuk Kebersamaan dan Kebugaran
    Kantor Imigrasi Mataram Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Disiplin dan Kinerja Pegawai
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas

    Ikuti Kami