Mataram NTB - Tim Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 7 tersangka kasus penguasaan narkotika jenis sabu di wilayah Dasan Agung kota Mataram, Rabu (17/11).
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama SE tersebut mengamankan 2, 2 gram brutto sabu dari hasil penggeledahan terhadap para tersangka.
"Kami memburu salah satu dari mereka yang memang sudah TO, namun pada saat penangkapan terdapat 6 orang temennya yang ternyata sebagai pengedar ataupun pemakai sehingga kami amankan semuanya untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut, " ujar Kasat Narkoba Yogi, usai acara lounching pos keamanan Operasi Mandalika Rinjani 2021, di Pajang Mataram (19/11).
Lanjut Yogi, bahwa atas informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau pesta narkoba di salah satu rumah yang terletak di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan upaya lidik serta operasi penangkapan terhadap tersangka RM yang memang menjadi Target Operasi (TO) resnarkoba polresta mataram.
"RM ini memang udah lama kami buru karena atas pengembangan informasi dari keluarga ataupun istri RM yang telah duluan di tangkap dan berada di rutan Polresta Mataram atas kasus yang sama, " ungkapnya.
Keberadaan 6 orang lainnya saat melakukan penangkapan sdr RM, karena mereka berada di lokasi tersebut dan saat ini kami sedang melakukan upaya lidik terkait keterlibatan 6 terduga pelaku tersebut.
"Adapun inisial tersangka yang diamankan saat operasi tersebut yaitu RM, MH, MS, MR, RS, MM dan AH yang rata-rata beralamat sama yaitu lingkungan Dasan Agung, " tutur Kasat.
Untuk kronologis penangkapan, setelah tim opsnal melakukan penyelidikan terlebih dahulu maka barulah dilakukan penangkapan. Namun saat itu terjadi keributan yang ahirnya mengundang perhatian masyarakat sekitar oleh karena tersangka dan keluarganya berteriak maling sehingga warga berdatangan.
"Sempat terjadi keributan dengan warga dan keluarga tersangka dimana tersangka berusaha membuang barang bukti dan melempar tim opsnal kami, sehingga kami berkoordinasi dengan Polsek mataram, dan pada ahirnya berhasil mengamankan situasi oleh anggota polsek yang datang untuk membackup, " jelasnya.
Disamping barang bukti sabu yang berhasil diamankan, juga ada 6 Hp yang di salah satu HP tersebut ada terlibat percakapan transaksi narkoba, serta turut diamankan pula sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
"SesuI barang bukti yang kami dapatkan maka ke semua tersangka kami jerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perannya setelah hasil penyelidikan dan tes urin tersangka, " kata Yogi.
Sementara ini lanjut Yogi, kami siapkan pasal 114 dan atau112 serta 127 bila positif. Sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara."Pungkasnya".(Adbravo)