Seorang Kakek Di Lombok Tega Menodai Cucu Tirinya

    Seorang Kakek Di Lombok Tega Menodai Cucu Tirinya
    Kanit PPA Iptu Dwi Nani (kiri), Kasat reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa Sik (tengah), Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika (kanan).

    Mataram NTB - Seorang anak perempuan berusia 10 tahun menjadi korban kebejatan dengan mencoba menodai nya oleh  seorang kakek 56 tahun yang juga berstatus sebagai kakek tiri korban.

    Peristiwa ini sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun. Kejadian ini terjadi di rumah tersangka yang terletak diwilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, dimana korban dan tersangka ini tinggal pada satu rumah bersama nenek dan ibu korban.

    Namun oleh karena ibu korban telah bercerai dan menikah lagi dan ikut suami baru nya, namun korban tetap tinggal bersama neneknya yang baru menikah dengan tersangka beberapa tahun sebelumnya. 

    Penjelasan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat Konferensi Pers yang di dampingi oleh Kanit PPA Iptu Dwi Narni dan Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika, Kami (18/11) di Ruang periksa PPA Polresta Mataram. 

    "Tindakan yang tergolong pelecehan sexual terhadap anak tersebut sudah terjadi sekitar kurang lebih setahun, namun peristiwa ini di ketahui oleh ibu korban saat datang kerumah neneknya dan mendapati tersangka di dalam kamar korban yang sedang berada di atas korban dalam keadaan celana diturunkan begitupun korban, " jelas Kadek.

    Oleh karena hal tersebut ibu dari korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polresta mataram. Adapun korban bernama A, usai 10 tahun, pelajar SD dan tersangka tersangka M, laki usia 56 tahun,   status kakek tiri korban ini telah diamankan di polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

    "Atas laporan ibu korban tim kami langsung merespon cepet melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, sehingga tersangka saat ini telah dalam pengamanan kami, " kata Kadek.

    Berdasarkan keterangan tersangka M, bahwa korban ini memang dekat sama mereka (nenek dan tersangka) karena semenjak orang tua korban bercerai kakek dan nenek inilah yang mengurus dan mengasuh korban sehingga terjalin kedekatan.  

    "Karena kedekatan mereka inilah yang membuat tersangka lebih mudah menjalankan niat nya, dikarenakan korban tidak meronta ataupun tidak perlu tersangka meng iming-imingi sesuatu, namun dengan mudah bisa meraba atau membuka pakaian korban, " ujarnya. 

    Sebagai alat bukti kejahatan tersangka telah diamankan satu buah celana panjang dan baju kaos korban yang dikenakan saat itu, satu set pakaian dalam korban.  Saat ini korban merasa sakit perih di bagian selangkangan.

    Untuk pasal yang kami terapkan adalah pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara."Pungkasnya".(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Gunungsari Berhasil Amankan Seorang...

    Artikel Berikutnya

    Kasat Narkoba Polresta Mataram Pimpin Penangkapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pimpin Sertijab Kabid Humas Polda NTB, Hadi Gunawan Harap Pejabat Baru Segera Beradaptasi
    Kapolresta Mataram Hadiri Commander Wish Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura

    Ikuti Kami