Mataram NTB - Amankan 5 tersangka akibat kepemilikan narkotika dan produksi pil ekstasi, kasat Narkoba Polresta Mataram beserta anggota terus melakukan pengembangan penyeiidikan terhadap kelima tersangka. Mereka (tersangka) diamankan tim resnarkoba polresta Mataram pada Kamis 29/07/2021 di tiga lokasi dan 4 TKP bermodalkan informasi dari masyarakat kota mataram.
Keterangan ini disampaikan kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama, SE, SIK, saat Press release Satresnarkoba Jum'at 30/07/2021 dihalaman mapolresta Mataram.
Kasat menjelaskan bahwa kelima pelaku yang diamankan tersebut berasal dari kota mataram sesuai KTP ( Cakranegara, Sayang-sayang dan Dasan Cermin), dimana kelima tersangka tersebut bernama ( inisial ) FA, JH, YA, AI dan AB. Adapun ketiga lokasi dengan 4 TKP tersebut adalah lokasi Karang bagu, kecamatan Cakranegara dengan 2 TKP, dan lokasi Sayang-sayang serta Dasan Cermen masing-masing satu TKP, "jelas Yogi".
Masih dalam keterangan kasat, bahwa kelima terduga ini saat ditangkap di masing-masing TKP di saksikan oleh masyarakat sekitar dan kepala lingkungan masing-masing lokasi, bersama seluruh tim ketika melakukan penggeledahan di TKP menemukan benda kristal yang diduga sabu dengan bruto 10 gram, 32 butir pil yang diduga Ekstasi hasil produksi nya, wadah dan alat pembuat pil ekstasi, serta beberapa alat untuk konsumsi sabu.
"Barang tersebut kami amankan bersama semua tersangka dan selanjutnya di bawa ke mapolresta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, " Ungkap Yogi.
Menurut keterangan salah satu pelaku AB ketika ditanya oleh Kasat Yogi didepan media, mengakui semua perbuatannya.
"Benar pak, kami telah memproduksi pil ekstasi palsu ini sudah beberapa bulan lalu, kami membuat dari bahan tepung kanji dan buah Mahoni, lalu kami cetak seperti pil obat dengan macam warna agar menarik, kami jual per butir 50 ribu hingga 600 ribu, dan tempat kami jual di cafe atau clab diwilayah mataram dan Lombok Barat, dan dalam sehari kami bisa produksi Pil tersebut 30 - 50 biji, "ujar pelaku" .
Yogi juga menjelaskan di depan media bahwa kelima tersangka ini setelah tes urine dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.
"Saat ini kami akan lakukan penelitian tentang pil hasil produksi tersangka 'Apa kandungan yang terdapat dalam pil tersebut, " ujar Yogi".
Atas aksi kelima pelaku dijerat dengan UU 35, tahun 2009 tentang narkotika karena terbukti memiliki barang yang diduga sabu, dan UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena telah memproduksi barang jenis obat - obatan dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.(Adbravo)