Nekat Mencabuli Gadis Di Bawah Umur, Pria Di Mataram Terancam Mendekam 15 Tahun Di Bui

    Nekat Mencabuli Gadis Di Bawah Umur, Pria Di Mataram Terancam Mendekam 15 Tahun Di Bui

    Mataram NTB - Warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram berinisial MTA tega mencabuli anak kerabatnya yang berusia 13 tahun empat bulan. Perbuatan pria 58 tahun ini diketahui setelah ibu korban curiga karena anak perempuannya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan.

    "Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut, " ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., saat Konferensi Pers, Kamis, 23 September 2021.

    Kadek Adi mengatakan, persetubuhan anak ini berawal ketika korban sedang bermain WiFi di samping rumah tersangka, kemudian tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api.

    "Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka, di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari, " kata Kadek Adi.

    Korban tidak berani berteriak karena takut dan pernah diancam akan membunuh ibu korban dengan pisau jika memberitahu orang lain. Selain itu, setelah melakukan aksi Pencabulannya, tersangka memberikan uang dengan kisaran Rp 25 ribu sampai dengan Rp 50 ribu.

    Setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya, ia langsung mengajak korban ke Polresta Mataram untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya. "Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari Dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui, " beber Kasat Reskrim.

    MTA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    GNP Tipikor NTB Duga Ada Kejanggalan Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Akibat Jalan Berlubang Nakes Perempuan Di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pimpin Sertijab Kabid Humas Polda NTB, Hadi Gunawan Harap Pejabat Baru Segera Beradaptasi
    Kapolresta Mataram Hadiri Commander Wish Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura

    Ikuti Kami