Perintah Eksekusi Lahan Dari Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram Kembali Di Tolak Termohon

    Perintah Eksekusi Lahan Dari Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram Kembali Di Tolak Termohon

    Mataram NTB - Penolakan terhadap eksekusi lahan atas putusan pengadilan Negeri Kelas IA Mataram bernomor W52-UI/5297/HK.0210/2021 kembali terjadi. Kali ini di kota Mataram, tepatnya  di Jalan Kaharudin, Lingkungan Seren, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram. Senin (15/11/2021)

    Menurut keterangan dari L. Piring Adi SH, selaku kuasa hukum / pengacara termohon Eksekusi I. Made Sudana bahwa surat perintah eksekusi kali ini perintah yang kedua, setelah sebelumnya perintah eksekusi pertama sdr termohon eksekusi bersama keluarga melakukan perlawanan namun tidak sempat terjadi persentuhan.  Dan pada saat itu pula muncul pihak ketiga yaitu ibu dari sdr termohon eksekusi I. Made Sudana yang mengaku mempunyai hak atas lahan tersebut terutama bangunannya.

    Dan pada kali ini Pengadilan melayangkan surat perintah eksekusi yang bernomor tersebut diatas yang akan dilaksanakan pada hari ini (15/11/2021). Seperti peristiwa sebelumnya kali ini sdr termohon eksekusi dan kami sebagai pengacara akan melakukan perlawanan, di karenakan lahan ini masih dalam proses hukum.

    "Seharusnya hukum acaranya proses eksekusi terhadap bantahan perkaranya dapat atau tidak dieksekusi sampi memperoleh keputusan hukum tetap, " ungkap Pengacara sdr Made.

    Lanjut Pengacara,   yang paling kami sayangkan setelah eksekusi pertama itu gagal, dan sedang dalam proses mediasi, tetapi datang surat dari lurah Pagesangan Barat tertanggal 22 yang isinya meminta kepada termohon eksekusi untuk mengosongkan lahan tersebut, bahkan bila membutuhkan biaya dalam proses itu, silahkan diajukan ke kelurahan. 

    "Ini sangat kami sayangkan, karena seharusnya Pihak kelurahan itu berada di tengah-tengah dan tidak boleh memihak kemanapun, karena posisinya sebagai pemerintah, bukan pengadilan, sehingga tidak berhak mengeluarkan serat perintah seperti itu, " beber Pengacara dari Made.

    Namun setelah kami melakukan mediasi di persidangan yang mempertemukan sdr I. Made Sudana dengan Pemohon eksekusi sdr Hendra Rianto Tan, namun sdr pemohon tidak bisa hadir secara pribadi, sehingga kami mengajukan untuk di agendakan ulang, yang akan dilaksanakan tanggal 17/11/2021.

    "Kami berharap agar Hendra dan Made ini bisa bertemu secara langsung, karena selama proses ini mereka belum pernah bertemu, " jelasnya.

    Perlu di ketahui,   lanjut Pengacara Made, bahwa klien kami ini ingin sekali bertemu dengan sdr Hendra untuk menanyakan langsung "kenapa perjanjian utang piutang ini bisa menjadi perjanjian jual beli.

    Lanjutnya, pinjam meminjam klien saya ini (Made) sudah berlangsung dua kali, dimana yang pertama sudah lunas, lalu pak Made ini minjam lagi yang kedua kepada sdr Hendra ini. Nah dan Secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan sdr Made perjanjian utang piutang yang kedua ini berubah menjadi perjanjian jual beli.

    " Kasus ini benar-benar kami ingin tangani dengan maksimal agar penegakan hukum itu benar-benar diterapkan, Masak perjanjian hutang piutang bisa berubah jadi akad jual beli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak, aneh dong, "pungkas Pengacara L.Piring Adi SH.

    Hingga beberapa jam kedepan dari waktu yang ditentukan dalam surat perintah eksekusi tersebut, rombongan eksekusi lahan tidak tampak muncul, sehingga sdr Made beserta keluarga dan simpatisan yang rencana akan menghadang rombongan proses eksekusi membubarkan diri.

    Sementara itu Lurah Mataram Barat L.S. Arif saat di komfirmasi terkait surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan kepada termohon eksekusi (sdr. Made) yang menurut pengacara sdr Made kasusnya masih berjalan, ditanggapi oleh pak Lurah.

    "Kami buat surat itu atau perintah eksekusi pertama,   namun demikian bila ini sebuah kesalahan,   kami atas nama lurah mohon maaf, " ucap L. S. Arif.

    Lurah melanjutkan,   bahwa sebelum surat tersebut kami layangkan pihaknya telah menemui notaris selaku yang membuat akte jual beli, dan menyatakan memang benar transaksi jual beli, namun oleh sdr Made tidak mengakui bahwa pernah terjadi transaksi jual beli. Oleh karenanya kami mengeluarkan surat tersebut atas dasar surat putusan dari pengadilan sebelumnya."Tutup Lurah".(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sekjen IPF NTB Melantik Dan Mengukuhkan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Gunungsari Berhasil Amankan Seorang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pimpin Sertijab Kabid Humas Polda NTB, Hadi Gunawan Harap Pejabat Baru Segera Beradaptasi
    Kapolresta Mataram Hadiri Commander Wish Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura

    Ikuti Kami