Lombok Barat NTB - Tim Ops polsek Gunungsari bersama anggota reskrim polsek Pagutan berhasil mengamankan seorang pria DPO pada 16 November 2021 di wilayah jempong, kota mataram.
Tersangka DPO tersebut ternyata residivis dengan kasus yang sama, dan penangkapan kali ini adalah kali yang ke 5 berurusan dengan kepolisian.
Penjelasan tersebut disampaikan Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha saat Konferensi yang berlangsung di mapolsek Gunungsari (18/11).
Hadir mendampingi Kapolsek adalah Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH beserta anggota unit reskrim Polsek Gunungsari Bripka Dani Ramdani.
Adapun Tersangka DPO yang berhasil diamankan tersebut berinisial MR, pria 20 tahun alamat Jempong baru, kecamatan Pagutan, kota mataram di amankan atas keterlibatannya dalam beberapa kasus pencurian yang salah satunya bersama BS melakukan pencurian pada (09/10) lalu yang terjadi pada sebuah Gudang yang terletak di dalam halaman rumah korban.
"Jadi pada waktu kejadian, BS bersama MR ini melakukan pencurian di rumah korban. Dimana barang-barang yang diambil adalah 1 buah Sepeda Gunung, satu set Gerinda, satu bor listrik serta 3 ekor burung beserta sangkar yang mengakibatkan kerugian korban hingga belasan juta rupiah, " jelas Eka.
Lanjut nya, tersangka yang berhasil diamankan pertama sdr BS pada (18/10) lalu. Dari hasil pengembangan terhadap tersangka BS diperoleh informasi atas keterlibatan sdr MR, sehingga polsek Gunungsari mengeluarkan surat DPO.
"Ternyata MR ini masuk juga dalam DPO di beberapa Polsek di wilayah hukum Polresta Mataram yang salah satunya Polsek Pagutan, sehingga atas koordinasi yang kami lakukan ahirnya sdr MR dapat diamankan di kediaman dengan tanpa perlawanan, " jelas Eka.
Selanjutnya kedua tersangka saat ini sudah diamankan berikut barang bukti yang belum terjual seperti Sepeda Gunung, sementara barang yang telah dijual anggota polsek Gunungsari masih menyelidiki keberadaannya ataupun pembeli barang tersebut (penadah).
"Saat ini kami masih mendalami keberadaan Barang-barang yang diambil dan telah dijual ataupun digadaikan, " tegas Eka.
Untuk pasal yang disangkakan adalah 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara."Tutupnya".(Adbravo)