Mataram NTB - Warga Gubuk Mamben lingkungan pagesangan barat kota Mataram di buat geger tadi malam senin 20/09/2021 sekitar (18:00). Pasal nya salah seorang warganya menikam saudara iparnya (korban wanita 40 tahun) dengan beberapa tusukan hingga tewas di tempat.
Kasat reskrim polresta mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari permasalahan tersangka dan korban yang telah berlangsung cukup lama. Dan pada hari kemaren mereka terlibat cekcok sejak sore hari hingga malam hari yang berahir pembacokan korban hingga tewas.
"Tersangka H yang saat ini telah di amankan oleh jajaran polsek Pagutan merupakan keluarga korban yakni saudara dari suami korban, dan masih tinggal dalam satu pekarangan dengan korban, " jelas Kadek saat meninjau lokasi kejadian (21/09/2021) siang ini.
Lanjut Kadek, korban tewas dengan beberapa tusukan yang di lakukan oleh tersangka pada malam hari sekitar pukul 00:00 dini hari saat korban sedang beristirahat bersama suaminya. Selesai menusuk korban tersangka lari kerumahnya yang letaknya berdampingan dengan rumah korban untuk berlindung dan mempersiapkan diri dengan sebuah tombak serta benda tajam lainnya guna menghalau warga yang hendak menghakimi nya.
"H ( pria 50 tahun) ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan usai menusuk korban, tersangka langsung lari kerumah untuk menghindari amukan massa, dan beruntung polsek Pagutan tepat waktu sehingga berhasil mengamankan warga yang hendak main hakim, namun nyawa korban sudah tidak tertolong, " ungkapnya.
Saat wawancara media ini di TKP kasat Kadek menjelaskan, korban masih dalam otopsi, dan tersangka masih dalam pengamanan polresta untuk di interogasi, sehingga belum bisa disampaikan secara detil motif tersangka dan hasil dari pemeriksaan korban.
"Keterangan dari tersangka belum bisa kami sampaikan karena masih di proses oleh tim penyidik kai, dan korban saat ini masih berlangsung otopsi, sehingga belum dapat kami sampaikan secara detil, " ungkapnya.
Untuk sementara lanjut nya, tersangka di jerat dengan pasal 340 KUHP karena telah menghilangkan nyawa seseorang, sedangkan ancaman di tuntut paling sedikit 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati, tergantung hasil penyidikan terhadap tersangka."tutup Kasat.
Hingga berita ini diturunkan, hasil otopsi terhadap korban dan hasil penyidikan belum bisa di komfirmasi.(Adbravo)