Mataram NTB - Pria Spesialis Pencuri Sepeda motor asal Lombok tengah berhasil diamankan oleh tim opsnal polsek Cakranegara dalam waktu kurang dari satu minggu sejak dilaporkan korban.
Pria berinisial RH, usia 21 tahun, asal Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ini diamankan di kediamannya pada (28/10) setelah melakukan pencurian sepeda motor dan dilaporkan korban pada (22/10) lalu.
Dalam keterangannya, Kapolsek Cakranegara Kompol Moh. Nasrulloh saat jumpa pers yang dilaksanakan di polsek Cakranegara, Selasa 02/11/2021 mengatakan bahwa tersangka RH ini melakukan curanmor berdua dengan seorang temennya dengan cara masuk kedalam pekarangan kos-kosan korban yang berada di lingkungan Abian Tubuh, kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Tersangka RH ini menjalankan aksinya berdua dengan seorang temannya (DL) yang berasal dari lingkungan alamat yang sama, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), " jelas Nasrulloh.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka RH, bahwa tindak pidana yang dilakukan ini sudah sering di lakukan di seputaran pulau lombok, kurang lebih telah melakukan aksinya 30 kali dalam kurun waktu hampir satu tahun.
"Tersangka ini sudah melakukan tindak pidana curanmor puluhan kali di wilayah pulau lombok, dan menurut tersangka baru kali ini tertangkap, " ungkap Kapolsek yang kerap guyonan ini.
Dan pada (28/10) lalu tersangka (RH) bersama temannya (DL) masuk ke pekarangan Kos-kosan, dimana saat itu korban memarkir Sepeda Motor nya di depan kamar Kos dengan keadaan stang terkunci. Namun keesokan hari korban kaget karena Sepeda Motor nya tidak ada di tempat dia parkir. Atas peristiwa itu korban langsung melaporkan.
"Saat tim melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi - saksi dan korban ahirnya diperoleh ciri-ciri tersangka. Dengan melakukan kerjasama tim puma polresta mataram dan tim reskrim polres Lombok Tengah serta anggota polsek Cakranegara ahirnya tersangka berhasil diamankan di Lombok Tengah bersama barang bukti hasil curiannya, " jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, saat ini Barang Bukti Sepeda Motor jenis Scoopy yang dicuri belum sempat dijual oleh tersangka, serta kunci L, sudah kami amankan di polsek Cakranegara berikut tersangka, guna melakukan penyidikan dan pengembangan atas kasus yang di perbuat tersangka.
"Selanjutnya kepada tersangka RH kami akan dalami Kasus nya, dimana tersangka ini telah melakukan aksi ini di puluhan TKP, dan untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, " tegas Kompol Nasrulloh.(Adbravo)