Terduga Pelaku Pencurian TV Di Bak Mobil Pickup Ditangkap Tim Polsek Cakranegara

    Terduga Pelaku Pencurian TV Di Bak Mobil Pickup Ditangkap Tim Polsek Cakranegara

    Mataram NTB - Jajaran Polsek Cakranegara berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian MZ dan ED di rumahnya di wilayah Dasan Cermen, kecamatan Sandubaya, kota mataram 02/07/2021. Pria yang berusia masing-masing 26 dan 36 tahun tersebut di amankan berdasarkan laporan korban HA yang mengalami kejadian itu saat korban pada 1/07/2021 lalu membeli satu buah TV LED merk Pholytron di salah satu toko di komplek pertokoan wilayah Bertais, kecamatan Sandubaya, kota mataram.

    Keterangan tersebut disampaikan Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK, melalui Kapolsek Cakranegara Kompol Moh.Nasrullah SIK saat press release yang didampingi oleh kasi Humas polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH di mapolsek cakranegara Selasa 13/072021.

    Berdasarkan kejadian itu menurut kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar 4 juta rupiah, sehingga korban melaporkan kejadian ini langsung di polsek Cakranegara.

    "Kejadian ini terjadi saat korban yang berasal dari Sekotong Lombok Barat ini membeli TV di salah satu Toko di komplek pertokoan Bertais. Ketika TV LED merk Pholytron yang baru di beli tersebut di taruh di atas bak  kendaraan pickup milik korban yang terparkir di depan toko tersebut. Lalu korban masuk kembali kedalam toko untuk membeli atau mengambil sesuatu, namun saat korban kembali kemobilnya langsung kaget karena melihat TV yang baru di taruh nya sudah tidak ada, " papar Kapolsek ini.

    Lanjut Kapolsek, atas dasar laporan inilah tim nya langsung mengadakan penyelidikan di TKP. Berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di toko tersebut dan keterangan saksi-saksi tim langsung dapat mengidentifikasi terduga pelaku. 

    "Kami langsung memburu terduga pelaku di rumahnya untuk melakukan penangkapan, " ungkap Nasrullah.

    Dari penangkapan terduga pelaku yang kemudian diketahui bernama MZ dan ED berasil diamankan BB berupa 1 buah TV LED merk Pholytron. Menurut keterangan pelaku, ungkap Kapolsek, kedua pelaku bolak balik di seputar pertokoan sambil melihat target yang disasar, setelah menentukan sasaran satu pelaku tetap berada diatas motor dalam keadaan motor hidup lalu seorang lagi bereaksi mengambil TV yang berada diatas bak mobil pickup dan langsung kabur, "ungkap Nasrullah".

    "Atas tindakannya kedua pelaku di jerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman seberat - beratnya 7 tahun penjara, " tutup Kapolsek Nasrullah.(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    RS Mandalika Harus Siap Menyambut Superbike...

    Artikel Berikutnya

    Empat Titik Jalan Utama Kota Mataram Ditutup...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pimpin Sertijab Kabid Humas Polda NTB, Hadi Gunawan Harap Pejabat Baru Segera Beradaptasi
    Kapolresta Mataram Hadiri Commander Wish Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura

    Ikuti Kami